JAYAPURA- Roda-roda pemerintahan di Provinsi Papua kini sedikit mengalami kendala, lantaran Wakil Gubernur Papua , Klemen Tinal telah meninggal dunia, padahal selama ini sejak Gubernur Papua Lukas Enembe sakit, Wagub sering tampil untuk “menggantikan” peran Gubernur Papua . Praktis sejak Wagub tidak ada roda pemerintahan dipegang oleh Sekda Papua .
Dan, sejak satu pekan terakhir desakan mulai menguat agar kursi Wagub tak boleh dibiarkan lama kosong. Saat ini “bola” sedang berada di koalisi Parpol pengusung Lukmen.
Dosen FISIP Uncen Muliadi Anangkota, S.IP, MKP menilai secara teknis kewenangan Wagub menentukan kewenangan yang melekat kepada Gubernur. “Secara hirarki posisinya sama-sama di pilih oleh rakyat. Secara politik dilakukan secara paket,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos Kamis (17/6) kemarin.
Kata Muliadi, semua sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. Mereka diberikan kewenangan untuk melakukan pemilihan kembali apabila terjadi kekosongan atau meninggal dunia bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Diatur dalam penyusunan tatib di DPRD. Kalau di Papua nanti DPRP Papua yang nanti melakukan pertemuan berdasarkan usulan dari partai pengusung pada saat pilkada.
Namun demikian, Muliadi menyampaikan, Wagub menjadi alternatif apabil Gubernur tidak bisa menjalankan tugasnya secara maksimal. Jadi Wagub menjadi alternatif menyelenggaraan pemerintahan, karena melekat pada kewenangan, pengambilan keputusan, apabila yang bersifat strategis tentu membutuhkan legalitas standingnya.
Sementara itu, dari segi pelayanan publik sendiri Muliadi melihat tidak mengganggu dari segi teknis pasca kekosongan Wagub Papua . Sebab, di bawah gubernur dan wagub sudah ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan program dan kegiatan untuk pelayanan publik di Papua .
“Katakanlah pelayanan administrasi, pelayanan pembangunan sudah dijabarkan dalam kebijakan pemerintahan, baik dalam bentuk RENJA, RPJMD dan RENSTRA, sehingga menurut saya tidak akan menganggu, karena sudah diputuskan di saat awal-awal tahun anggaran,” ujarnya.
Dia menyatakan, kemungkinan akan terganggu pada pengambilan keputusan yang membutuhkan legalitas pemimpin. Hal inilah yang kemungkinan akan terganggu, tetapi dari segi teknis menurutnya tidak akan terganggu, karena masing-masing OPD sudah berjalan untuk melaksanakan program dan kegiatan pelayanan publik kepada masyarakat. (bet/wen)