PPB: 14 Kursi DPRP Harusnya Lewat Partai Lokal

By
Pengurus Partai Papua Bersatu ketika memberikan keterangan pers di Sekretariat PPB di Tasangka, Ahad (7/7) ( FOTO : Gamel Cepos )

JAYAPURA – Partai Papua Bersatu (PPB) mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan regulasi yang sudah ada terkait proses perekrutan kursi 14 dari sistem pengangkatan. Pasalnya ada beberapa cantolan hukum yang patut diperhatikan agar ke depannya tak terjebak.

 PPB berpendapat bahwa dengan adanya Perdasus nomor 6 tahun 2016 tentang 14 kursi ditambah dengan undang-undang Otsus Bab VII pasal 28 ayat 1-4  menguatkan keberadaan Partai Lokal. Karenanya PPB   berpendapat bahwa proses perekrutan 14 kursi di tahun 2019 harusnya melalui partai lokal. Bukan lagi  melalui perekrutan yang sudah ada sebelumnya.

 “Untuk 14 kursi saat ini kami lihat tak bisa diakmodir lagi di kursi pengangkatan karena Partai Lokal sudah ada dan tinggal menunggu diregister. Jadi 14 kursi yang milik orang Papua ini bisa masuk atau diakomodir dari partai lokal ini. Kami berharap DPRP maupun MRP dan eksekutif bahwa jangan gegabah untuk melanjutkan proses perekrutan periode kedua,” kata Penetina Kogoya, Ketua DPD PPB Kota Jayapura bersama Ketua DPD PPB Papua, Kris Fonataba di Sekretariat PPB di Tasangka, Ahad (7/7).

 Tina menjelaskan bahwa kursi pengangkatan adalah amanah Otsus yang prosesnya dilakukan ketika status tersebut masih 11 kursi. Namun kursi ini bertambah menjadi 14 dan dilakukanlah perekrutan melalui mekenisme rekomendasi melalui lembaga adat, agama maupun MRP. “Kami pikir teman-teman yang ada di 14 kursi ini tak boleh melakukan negosiasi kepada pemerintah pusat agar kursi ini dilanjutkan. 

Lalu jangan membentuk para-para adat atau dewan adat untuk membentuk Pansel dalam proses perekrutan sebab landasan hukum adalah lewat partai lokal,” bebernya. Ia meminta soal ini dijelaskan ke publik terutama mereka yang akan maju dalam 14 kursi agar semua memahami dan terbuka. “Kami masih kawal regulasi 14 kursi ini dan harusnya ini sudah diakomodir oleh Partai Lokal karena Perdasusnya sudah lebih dulu ada namun ada pasal yang lemah karena ada multi tafsir dari penyebutan partai lokal atau partai politik lokal,” imbuhnya.

 Sementara Ketuam PPB. Kris Fonataba menjelaskan tahun 2016 ada regulasi penetapan 3 perdasus orang asli Papua diantaranya pembentukan partai politik lokal. “Dasar ini setelah kami lihat dari aspek hukum sempat multi tafsir sehingga kami lakukan uji materi. Selain itu 13 oktober 2017 kami sudah mendaftar resmi ke KPU Papua,” beber Fonataba. Nah pihaknya berpendapat agar DPR Papua untuk sementara memending kebijakan pembuatan regulasi kursi pengangkatan sebab bila ini dipaksakan maka akan terjebak hukum. 

 “Mari lihat proses yang sedang kami lakukan dalam rangka pembelajaran politik terhadap pemangku kebijakan agar tak terjadi negosiasi kepada pemerintah pusat. Mari lihat regulasi jangan dari aspek politik dan kepentingan saja tapi melihat dari aspek hukum jangan sampai terjebak,” pungkasnya. (ade/gin) 

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News