PPKM Level 4 Mulai Diterapkan

By

Ini Sederet Ketentuannya

SENTANI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura secara resmi mulai memberlakukan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM level 4 di Kabupaten Jayapura. Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Jayapura nomor 440/100/SE/SET PPKM Level 4 Kabupaten Jayapura.
Dari pemberlakuan aturan tersebut ada sejumlah kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Jayapura dalam menerapkan aturan PPKM level 4 di Kabupaten Jayapura. Kebijakan itu diantaranya terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, Akademi, Tempat pendidikan pelatihan semuanya dilakukan secara daring atau online.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH), “ujar Asisten III Setda kabupaten Jayapura, Thimotius Demetouw saat membacakan kebijakan penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Jayapura, dilapangan apel kantor bupati Jayapura, Senin (9/8).
Dia mengatakan, aturan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 9 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2021 di mana penerapannya dimulai dari pukul 06.00 WIT sampai dengan 20.00 WIT.
Dengan adanya kebijakan baru ini, maka Surat Edaran Bupati Nomor 440/81/SE/SET dinyatakan tidak berlaku dengan diberlakukan PPKM Level 4.
Lanjut dia, kebijakan lain dari aturan baru soal PPKM ini yakni terkait Pelaksanaan kegiatan pada sektor Esensial seperti Keuangan dan Perbankan hanya meliputi Asuransi, Bank,
Pengadaian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 50% untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan. Sementara itu untuk administrasi perkantoran guna mendukung operasional kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan.
“Esensial pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang
maksimal Work From Office dengan protokol kesehatan secara ketat, tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25%
maksimal 50%, ” ujarnya.
Selanjutnya, Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi
dengan kapasitas maksimal 50% jam operasi sampai pukul 18.00 WIT. Sementara untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop/pangkas
rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. (roy).

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: