JAYAPURA-Masyarakat dan pelaku ekonomi di Kota Jayapura nampaknya perlu mengantisipasi diberlakukannya pembatasan aktivitas warga seperti Agustus – September lalu.
Pasalnya jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 maka Kota Jayapura akan segera memberlakukan PPKM Level III. Ini bukan karena terjadinya lonjakan kasus Covid-19, melainkan upaya mengantisipasi terjadinya ledakan covid dalam bulan Desember.
Pasalnya pemerintah belajar dari momentum sebelumnya dimana usai perayaan Idul Fitri dan perayaan 17 Agustus, yang terjadi kenaikan kasus yang signifikan.
Dari angka yang terus merangkak ini pemerintah akhirnya memberlakukan PPKM level IV dan saat itu sektor ekonomi benar – benar terpuruk. “Untuk Natal dan tahun baru Pemkot akan melakukan evaluasi terhadap instruksi wali kota pada Oktober lalu terkait level II. Untuk Nataru ini ada Instruksi Mendagri nomor 62 tahun 2021 bahwa seluruh Indonesia akan memberlakuka PPMK level III dimana ada pembatasan aktifitas dan tidak seperti sekarang,” ungkap Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., kepada Cenderawasih Pos di Saga Abepura, Minggu (28/11).
Pemberlakukan PPKM Level III ini akan dimulai pada 20 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Ia menyampaikan bahwa jika selama ini aktivitas bisa dilonggarkan 75 persen maka dengan keputusan Mendagri tersebut maka aktivitas dan batasan hanya boleh dilakukan 50 persen.
Pemkot Jayapura melalui satuan tugas juga akan melakukan rapat evaluasi sesuai petunjuk wali kota agar langkah-langkah kesiapan untuk mewaspadai dan menjaga jangan sampai lengah hingga berdampak terjadi ledakan kasus baru. Karena pasti akan berdampak munculnya kasus baru sehingga dengan sendirinya menghambat perekonomian di Jayapura.
“Kemungkinan kita melakukan pembatasan seperti sedia kala. Jadi tetap waspada dan menjaga protokol kesehatan. Kalau tidak terlalu penting jangan keluar untuk mencegah terjadinya penyebaran. Sebab di beberapa negara di Eropa sudah mulai melakukan lockdown, karena ada varian baru yang sangat berbahaya terhadap warga negara termasuk Indonesia. Jangan sampai lengah karena akan memberi dampak pada munculnya gelombang baru usai Natal dan tahun baru,” tambahnya.
Selain aturan main PPKM level III kepada warga, pemerintah juga menginstruksikan agar para ASN tidak melakukan cuti atau meninggalkan tempat kerja. “Ia jadi Permendagri Nomor 62 tahun 2021 ini seluruh ASN juga dilarang untuk cuti dan meninggalkan tempat. Harus tetap di tempat kerja dan kalau terbukti akan kami kenakan sanksi,” tutupnya. (ade/nat)