
MERAUKE- Dua warga Merauke yakni Lukas Suratmassal dan Yan Yoel Ubra, diajukan ke Pengadilan Negeri Merauke oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Jumat (2/8). Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Rizki Yanuar, SH, MH, tersebut keduanya terbukti secara dan meyakinkan membuat minuman keras jenis Sopi.
Karena keduanya terbukti, maka untuk terdakwa Lukas Suratmassal dijatuhi denda sebesar Rp 3 juta rupiah dan jika tidak mampu membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Hukuman yang dijatuhkan Hakim Tunggal ini lebih ringan dari tuntutan penuntut Eva N. Pasaribu, penyidik PPNS Satpol PP Kabupaten Merauke yang menuntut terdakwa dengan hukuman denda Rp 4 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa terdakwa Lukas Suratmassa membuat Sopi dan ditangkap Polsek Merauke Kota yang dipimpin langsung Kapolsek Merauke Kota di sekitar Lamp Satu Merauke 14 Juli 2019 lalu. Oleh terdakwa mengaku dirinya membuat Sopi tersebut karena tak bisa mengambil ijazah yang lulus SMK tahun 2019 karena masih memiliki tunggakan sebesar Rp 3 juta. Iapun mengaku baru 3 kali memproduksi Sopi dengan cara melakukan permentasi dari bahan-bahan pembuatan kue dan gula pasir kemudian di masak. ‘’Saya menyesal yang mulia,’’ kata terdakwa dan ia berjanji tidak akan melakukannya lagi. Sementara terdakwa Yan Yoel Ubra, merupakan pemain lama. Bahkan di tahun 2017 lalu, terdakwa pernah disidang di Pengadilan Negeri Merauke dengan kasus yang sama dimana saat itu dijatuhi hukuman denda Rp 2 juta. (ulo/tri)