
BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor bersama pimpinan DPRD akhirnya menandatangani nota kesepakatan bersama atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2020, di lantai II ruang rapat DPRD Biak Numfor, Selasa (17/12) malam. Dalam KUA/PPAS yang diteken itu, diestimasi anggaran kurang lebih Rp. 1,3 triliun.
Bupati Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd dalam acara penandatanganan KUA dan PPAS didampingi oleh Asisten II dan III, Kepala BPKAD, Plt. Kepala Bappeda dan jajaran pejabat lainnya. Sementara dari panitia anggaran DPRD Biak Numfor dipimpin langsung oleh tiga pimpinan dewan, masing-masing Ketua Dewan Milka Rumaropen, lalu dua wakil ketua dewan masing-masing Adrianus Mambobo, S.Pd.,MM dan Anetha Kbarek.
“Penandatanganan ini tuntas dilakukan tentu saja tidak terlepas dari dukungan para pimpinanan DPRD dan seleruh anggota DPRD, dan dengan penandatanganan ini maka selanjutnya akan dilaksanakan pembahasan RABPD tahun 2020,” ujar Bupati Herry setelah meneken MoU KUA/PPAS dengan pihak legislative semalam.
Menurut Bupati Herry, dengan dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan KUA/PPAS ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Biak Numfor tahun 2010,” tukasnya.
Bupati berharap, dengan suksesnya percepatan pelaksanaan penyusunan APBD tahun 2020 diharapkan dapat membuat perubahan besar terhadap tata kelola pelaksanaan anggaran Pemerintah Kabupaten Biak Numfor ke depan. Semua program dan kegiatan yang telah di rencanakan diharapkan dapat selesai tepat waktu, tepat sasaran dan dapat dirasakan masyarakat manfaatnya. (itb/tri)