Ratusan Unit Usaha Diberi Teguran

By

MERAUKE-Ratusan atau tepatnya sebanyak  151 unit usaha di Merauke diberikan teguran oleh Tim Satgas Covid-19  selama PPKM  berlangsung.  ‘’Untuk teguran, sampai hari ini  sudah tercatat 151 unit usaha yang kita berikan teguran,’’ kata  Kepala Bidang Penengakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Merauke, Drs. David Tuwok, kepada Cenderawasih Pos, kemarin. 

  Mantan Kepala Distrik Tanah Miring ini menjelaskan, teguran secara tertulis  tersebut didominasi oleh kios,  kemudian rumah makan atau warung tenda. Selanjutnya, toko dan ada juga bengkel.  

  Mereka, lanjut  David Tuwok, diberikan teguran secara tertulis karena beroperasi melebihi batas waktu yang diberikan. “Rata-rata karena beroperasi melebihi batas waktu yang diberikan oleh pemerintah. Kita berikan teguran secara tertulis. Tapi, untuk  pencabutan izin belum ada. Mungkin kalau kedepannya ini masih ada yang melakukan pelanggaran lebih dari sekali (baru dicabut izinnya.red),” lanjutnya.   

   Meski demikian,  untuk  patroli  yang digelar selama kurang lebih 1 bulan untuk sementara diistirahatkan sejak  8 Agustus 2021. “Untuk patroli sementara istirahat dulu karena  akan dievaluasi dulu. Setelah itu, apakah lanjut atau tidak tergantung dari hasil evaluasi nanti,” jelasnya.

   Dikonfirmasi soal  adanya pernyataan salah satu pedagang warung tenda saat pertemuan dengan Bupati Merauke pada 16 Agustus 2021 bahwa  Satpol PP dinilai arogan,  David mengatakan  bahwa hal itu tidak benar. 

  Sebab menurutnya, selama ini pihaknya dalam menjalankan tugas mengedepankan cara-cara yang humanis  kepada masyarakat. “Kalau ada pernyataan seperti itu, saya pikir keliru. Karena selama  ini kita dalam bertindak mengedepankan cara-cara yang lebih  humanis kepada masyarakat,” pungkasnya. (ulo/tri) 

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: