MERAUKE-Ratusan atau tepatnya sebanyak 151 unit usaha di Merauke diberikan teguran oleh Tim Satgas Covid-19 selama PPKM berlangsung. ‘’Untuk teguran, sampai hari ini sudah tercatat 151 unit usaha yang kita berikan teguran,’’ kata Kepala Bidang Penengakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Merauke, Drs. David Tuwok, kepada Cenderawasih Pos, kemarin.
Mantan Kepala Distrik Tanah Miring ini menjelaskan, teguran secara tertulis tersebut didominasi oleh kios, kemudian rumah makan atau warung tenda. Selanjutnya, toko dan ada juga bengkel.
Mereka, lanjut David Tuwok, diberikan teguran secara tertulis karena beroperasi melebihi batas waktu yang diberikan. “Rata-rata karena beroperasi melebihi batas waktu yang diberikan oleh pemerintah. Kita berikan teguran secara tertulis. Tapi, untuk pencabutan izin belum ada. Mungkin kalau kedepannya ini masih ada yang melakukan pelanggaran lebih dari sekali (baru dicabut izinnya.red),” lanjutnya.
Meski demikian, untuk patroli yang digelar selama kurang lebih 1 bulan untuk sementara diistirahatkan sejak 8 Agustus 2021. “Untuk patroli sementara istirahat dulu karena akan dievaluasi dulu. Setelah itu, apakah lanjut atau tidak tergantung dari hasil evaluasi nanti,” jelasnya.
Dikonfirmasi soal adanya pernyataan salah satu pedagang warung tenda saat pertemuan dengan Bupati Merauke pada 16 Agustus 2021 bahwa Satpol PP dinilai arogan, David mengatakan bahwa hal itu tidak benar.
Sebab menurutnya, selama ini pihaknya dalam menjalankan tugas mengedepankan cara-cara yang humanis kepada masyarakat. “Kalau ada pernyataan seperti itu, saya pikir keliru. Karena selama ini kita dalam bertindak mengedepankan cara-cara yang lebih humanis kepada masyarakat,” pungkasnya. (ulo/tri)