RDTR Kawasan Ulilin Dipersiapkan

By
Konsultasi publik terkait kajian lingkungan hidup strategis dalam  rangka penyusunan  dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pengembangan kawasan Kota di Distrik Ulilin, Selasa (5/11).   ( foto : Sulo/Merauke )

MERAUKE-Adanya sejumlah  perusahaan kelapa sawit  yang hadir  di  Distrik Ulilin Kabupaten Merauke membuat  ibukota dari  Distrik Ulilin terus  berkembang secara pesat.  Apalagi, Ulilin  mempunyai lokasi yang strategis. Dalam rangka mengantisipasi adanya  pembangunan  yang semrawut dan tidak berkelanjutan dari sisi  lingkungan  hidup, Pemerintah  Kabupaten Merauke lewat Bidang Tata Ruang pada Dinas  Pekerjaan Umum Kabupaten Merauke  saat ini tengah merancang dokumen Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Kota Ulilin. 

   Kepala Bidang Tata Ruang Dinas  Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke M. Yunus  Anis  di sela-sela konsultasi publik  bagian kedua terkait dengan kajian lingkungan hidup strategis  terhadap penyusunan  dokumen RDTR  tersebut mengungkapkan bahwa dari 11 kampung yang ada di Distrik Ulilin hanya 5 kampung yang menjadi kawasan perkotaan yakni Kampung Kumaaf,  Gayu, Kafeamke,  Mandekman dan Rawarahayu atau dari Muting 2, Muting 1, Muting 4  dan Muting 5. “Itu  adalah penyusunan rencana detail tata ruang,’’ katanya.

   Karena itu, lanjut   dia, dalam rangka penyusunan  RDTR dan konsultasi publik  terkait dengan   kajian lingkungan hidup ini, pihaknya telah mengundang sejumlah tokoh masyarakat   dari kawasan Distrik  Ulilin termasuk sejumlah stakeholder dari instansi terkait  untuk memberikan berbagai masukan.

  “Yang kita kaji disini adalah apa dampak lingkungan yang terjadi  apabila dari 5  kampung ini berkembang menjadi kawasan kota selama 20 tahun kedepan.  Kita ingin menerima berbagai isu  yang terjadi. Nah, yang paling tahu itu adalah  masyarakat yang ada di Ulilin baik kepala kampung, pemilik hak ulayat,’’ jelasnya. 

   Menurutnya, dalam konsultasi ini  berbagai isu muncul seperti isu kebakaran  lahan, isu kekeringan, ada isu fungsi lahan. ‘’Nah, isu-isu  itu diangkat. Nanti tim ahli yang akan menyusun RDTR   akan mengalisa apa yang harus  dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan,’’ jelasnya.

   Termasuk  yang dikaji masalah ketersediaan  air  ke depan. Menurutnya, draft  RDTR  yang disusun dalam bentuk dokumen ini  nantinya akan diserahkan ke dewan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah yang nantinya  harus menjadi pedoman   bagi pemerintah dalam memberikan perizinan pembangunan  kedepan. “Tentunya dokumen yang  kita  susun ini nanti akan melalui uji publik   dari masyarakat,’’ pungkasnya.  (ulo/tri)

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: