SENTANI-Jajaran Polsek Sentani Kota menggrebek rumah produksi Minuman Keras (Miras) produksi lokal jenis Saledo, Jumat (9/4)
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa marak penjualan minuman keras lokal jenis saledo di Toladan Sentani, dari informasi itu kemudian dilakukan penggebrekan dan mengamankan MT (50) beserta barang bukti 11 botol Miras lokal jenis saledo.
“Setelah mendapat informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, kami langsung lakukan penggrebekan dan mengamankan pelaku MT (50) serta barang bukti 11 botol Miras jenis saledo dan bukti lainnya,” kata Kapolsek Sentani Kota, Kompol Ruben Palayukan, Jumat (9/4).
Pihaknya kemudian lakukan pengembangan dan mengamankan MM (39) beserta barang bukti 146 botol Miras jenis saledo. Peran MM (39) adalah sebagai kurir yang mengantar Miras lokal jenis saledo dari pembuat kepada penjual.
Lanjut Kapolsek, dari keterangan MM (39) saat di amankan, pihaknya mendapat informasi terkait rumah pembuat Miras yang terletak di BTN Lembah Vuria dan melakukan pengembangan. Pihaknya berhasil mengamankan RM (51) beserta barang bukti 42 botol Miras lokal jenis saledo yang siap disalurkan kepada penjual serta mengamankan alat-alat pembuat Miras tersebut.
“Dari rumah RM (51), kami berhasil mengamankan alat pembuat Miras diantaranya 1 buah gentong yang digunakan mencampur bahan-bahan untuk membuat Miras, 1 set alat suling Miras, 1 kompor, 200 buah botol kosong ukuran 330ml,” ujarnya.
Para pelaku yaitu RM (51), MM (39), dan MT (50) beserta barang bukti alat pembuat Miras dan 199 botol Miras tersebut saat ini telah diamankan di Mapolsek Sentani Kota guna proses lebih lanjut.(roy/tho)