Sampai Oktober, Perkara Masuk PA Merauke 370 Total

By
Nur Muhammad Huri, S.HI ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Jumlah perkara  maupun permohonan  yang masuk ke Pengadilan Agama Merauke sejak Januari sampai awal Oktober   2019 sebanyak 370  perkara. Humas  Pengadilan  Agama Merauke Nur Muhammad Huri, S.HI   ditemui  media ini  di kantornya mengungkapkan bahwa  dari jumlah  perkara yang masuk  tersebut terdiri  dari  gugatan sebanyak 319 perkara dan permohonan  sebanyak 51 perkara.   Namun  kata Nur Muhammad Huri,   di tahun 2018  lalu ada  sisa tunggakan sebanyak 76 perkara yang terdiri  dari gugatan sebanyak  72 perkara dan permohonan sebanyak 4 perkara. 

  “Sehingga total  perkara yang ditangani   baik   tunggakan  maupun yang masuk sejak Januari sampai  sekarang sebanyak 446  perkara,’’     katanya. Dari jumlah  ini,   ungkap  Nur Muhammad Huri, jumlah perkara yang sudah diputus sebanyak  386  perkara. Sedangkan    yang masih dalam  proses penyelesaian  saat ini  tersisa 60 perkara. 

  “Ya  sekarang ini    penyelesaian perkara   lebih dipercepat. Karena   itu ada imbauan  dari pimpinan  pusat  untuk perkara diupayakan untuk  cepat diselesaikan. Kalau  dulu  sidangnya misalnya dilakukan  hari Senin, maka tundanya ke hari yang sama. Tapi sekarang  tidak  harus  Senin depan lagi, tapi bisa  maju sehingga persidangannya bisa lebih  cepat diputus,’’ terangnya. 

      Dari 391  perkara  gugatan yang  ditangani  Pengadilan Agama  tersebut, menurut  Nur Muhammad Huri, bervariasi.  Ada   gugatan cerai,  ada gugatan talak dan gugatan lain seperti gugatan nafkah anak.   Namun  yang terbanyak adalah gugatan  cerai. Menurut  Nur, gugatan   cerai yang  dilayangkan  oleh salah satu  pihak  tersebut baik oleh istri atau suaminya  itu   akibat  perselisihan atau percekcokan.

    ‘’Kalau pasalnya  itu  yakni Pasal 116 KHI  huruf f tentang perselisihan dan pertengkaran. itu didominasi pasal tersebut. Kalau penyebab  pertengkaran bervariasi . Bisa salah paham atau istri tidak  diberi nafkah   sehingga  terjadi cekcok dan perselisihan dalam rumah tangga. Bisa juga  karena adanya  pihak  ketiga, sehingga  terjadi perselisihan yang berujung  pada perceraian,’’ terangnya. 

   Diakui     Nur Muhammad  bahwa  dari gugatan  cerai yang masuk  tersebut    jarang  yang  bisa dirujuk kembali. Karena sebagian    besar perkara yang masuk tersebut, salah satu    pihak tidak  hadir  selama persidangan. Kalaupun    kedua  pihak hadir dan dilakukan  mediasi   kedua pihak  jarang yang    rujuk kembali.   Sementara  untuk permohonan sebanyak  55 perkara. Permohon   tersebut seperti terkait dengan perwalian  hak asuh anak,  dispensasi  bagi anak yang  masih  dibawah umur  untuk dinikahkan karena  sudah hamil duluan. ‘’Karena   banyak  juga yang  sebenarnya belum cukup  umur namun karena  kecelakaan  sehingga  minta dispensasi  untuk dinikahkan,’’ tambahnya. (ulo/tri )  

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: