
MERAUKE-Jumlah perkara maupun permohonan yang masuk ke Pengadilan Agama Merauke sejak Januari sampai awal Oktober 2019 sebanyak 370 perkara. Humas Pengadilan Agama Merauke Nur Muhammad Huri, S.HI ditemui media ini di kantornya mengungkapkan bahwa dari jumlah perkara yang masuk tersebut terdiri dari gugatan sebanyak 319 perkara dan permohonan sebanyak 51 perkara. Namun kata Nur Muhammad Huri, di tahun 2018 lalu ada sisa tunggakan sebanyak 76 perkara yang terdiri dari gugatan sebanyak 72 perkara dan permohonan sebanyak 4 perkara.
“Sehingga total perkara yang ditangani baik tunggakan maupun yang masuk sejak Januari sampai sekarang sebanyak 446 perkara,’’ katanya. Dari jumlah ini, ungkap Nur Muhammad Huri, jumlah perkara yang sudah diputus sebanyak 386 perkara. Sedangkan yang masih dalam proses penyelesaian saat ini tersisa 60 perkara.
“Ya sekarang ini penyelesaian perkara lebih dipercepat. Karena itu ada imbauan dari pimpinan pusat untuk perkara diupayakan untuk cepat diselesaikan. Kalau dulu sidangnya misalnya dilakukan hari Senin, maka tundanya ke hari yang sama. Tapi sekarang tidak harus Senin depan lagi, tapi bisa maju sehingga persidangannya bisa lebih cepat diputus,’’ terangnya.
Dari 391 perkara gugatan yang ditangani Pengadilan Agama tersebut, menurut Nur Muhammad Huri, bervariasi. Ada gugatan cerai, ada gugatan talak dan gugatan lain seperti gugatan nafkah anak. Namun yang terbanyak adalah gugatan cerai. Menurut Nur, gugatan cerai yang dilayangkan oleh salah satu pihak tersebut baik oleh istri atau suaminya itu akibat perselisihan atau percekcokan.
‘’Kalau pasalnya itu yakni Pasal 116 KHI huruf f tentang perselisihan dan pertengkaran. itu didominasi pasal tersebut. Kalau penyebab pertengkaran bervariasi . Bisa salah paham atau istri tidak diberi nafkah sehingga terjadi cekcok dan perselisihan dalam rumah tangga. Bisa juga karena adanya pihak ketiga, sehingga terjadi perselisihan yang berujung pada perceraian,’’ terangnya.
Diakui Nur Muhammad bahwa dari gugatan cerai yang masuk tersebut jarang yang bisa dirujuk kembali. Karena sebagian besar perkara yang masuk tersebut, salah satu pihak tidak hadir selama persidangan. Kalaupun kedua pihak hadir dan dilakukan mediasi kedua pihak jarang yang rujuk kembali. Sementara untuk permohonan sebanyak 55 perkara. Permohon tersebut seperti terkait dengan perwalian hak asuh anak, dispensasi bagi anak yang masih dibawah umur untuk dinikahkan karena sudah hamil duluan. ‘’Karena banyak juga yang sebenarnya belum cukup umur namun karena kecelakaan sehingga minta dispensasi untuk dinikahkan,’’ tambahnya. (ulo/tri )