Sampaikan Aspirasi Pemekaran Sarmi di Raker Bupati

By

Pj Bupati Sarmi Markus O Mansnembra melontarkan pertanyaan dalam sesi diskusi panel dalam kegiatan Rakerda Gubernur dengan para bupati se Papua di Biak Jumat (14/4). (FOTO: Weny Firmansyah/cepos)

BIAK-Dalam pelaksanaan Rakerda Gubernur dan para bupati se Papua beberapa bupati menyampaikan beberapa hal yang cukup menyita perhatian. 

 Ya. Di sela-sela diskusi panel  Penjabat Bupati Sarmi Markus O Mansnembra SH MM menanyakan persoalan11 distrik bermasalah yang harus diselesaikan.

  Dia mengungkapkan secara de facto Sarmi mempunyai 21 distrik tapi secara legalitas hanya 10 distrik. ” Setelah kami dilantik kami mencari tahu mengapa hanya 10 distrik saja tetapi kami mendapat jawaban ternyata pembentukan 11 distrik tersebut berdasarkan perrda nomor 5 tahun 2018 Pasalnya 11 distrik tersebut tidak melalui prosedur yang benar,” ungkapnya. 

 Karena itu untuk tahun 2023 11 distrik tersebut tidak mendapatkan anggaran. Ya, kendati mendapat tantangan namun Pj Bupati Sarmi itu tetap melakukan hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang. “Contoh saja syarat pembentukan distrik itu minimal harus 10 kampung, di Sarmi ada distrik yang hanya terdiri dari 2 kampung, 4 kampung,” Terbangnya. 

 Selain itu untuk investasi bupati menjelaskan saat ini di Sarmi ada 4 HPH yang beroperasi, selain itu ada nikel yang masih dalam tahap eksplorasi. Karena itu bupati berharap ketika ada investasi, pusat maupun provinsi harus memberikan manfaat bagi daerah penghasil sehingga bisa menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat. 

 Kemudian Pj Bupati Sarmi menyampaikan aspirasi dari masyarakat bahwa mereka berharap sudah saatnya ada pemekaran wilayah di Sarmi yakni Sarmi Barat dan Sarmi Timur. 

 Menanggapi pertanyaan Pj Bupati Sarmi, salah satu tokoh Pamong Papua Michael Manufandu menyatakan baik gubernur maun bupati atau walikota sudah diberikan wewenang yang lebih, artinya jika dirasakan tidak berada atau berseberangan dengan undang-undang maka bisa menggunakan kekuasannya untuk memperbaiki daerahnya.

 Sementara Plh Sekda Provinsi Papua Derek Hegemur menyatakan pemekaran distrik, kampung dan sebagainya itu merupakan janji kampanye, karena itu hal ini merupakan peringatan jika kampanye tidak mudah mengumbar janji akan pemekaran distrik. 

 Sedangkan UU Cipta kerja menarik semua perizinan seperti tambang ke pusat, jadi soal perizinan tambang dan sejenisnya bukan lagi wewenang pemerintah provinsi. Sedangkan usulan pemekaran kata Hegemur pihaknya telah berkonsultasi dengan komisi II DPRRI , bahwa aspirasi pemekaran daerah untuk sementara ditampung. 

 ” Kita sudah konsultasi ke pusat jawabannya sederhana kita tampung saja dulu, setelah kita bahas evaluasi DOB provinsi dulu baru kita bicara bagian pemekaran ini,” kata Hegemur. (wen)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News