MERAUKE – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM mengaku siap untuk melakukan pengosongan secara paksa terhadap 3 rumah dinas yang masih ditempati 3 mantan pejabat Merauke. Pengosongan secara paksa ini akan dilakukan karena sebelumnya Satpol PP memberi deadline kepada ketiga mantan pejabat yang tinggal di rumah dinas itu sampai 5 Juli 2021.
“Kita siap kosongkan secara paksa kalau memang belum dikosongkan. Tadi saya lewat dan perhatikan, tapi sepertinya ketiga rumah dinas itu belum dikosongkan. Nanti saya akan ke sana lagi untuk memastikan lagi,’’ kata Kasatpol Elias Refra, dihubungi lewat telepon selulernya, Selasa (6/7).
Elias Refra menjelaskan, pengosongan ketiga rumah dinas tersebut karena akan digunakan sementara untuk karantina para pasien Covid-19. “Penyampaian dari pak Bupati bahwa ketiga rumah dinas itu akan digunakan sementara untuk karantina pasien Covid, sehingga harus segera dikosongkan,” tandasnya.
Selain itu, dijelas dia bahwa sesuai dengan rencana awal dimana ketiga rumah itu akan ditata kembali untuk dibangun rumah jabatan untuk wakil bupati dan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Merauke. Karena sampai hari ini, belum ada rumah jabatan untuk wakil bupati dan sekda.
Sekadar diketahui, ketiga mantan pejabat yang tinggal di rumah tersebut adalah mantan Wakil Bupati Merauke Benyamin Simatupang, mantan wakil bupati Merauke Waryoto dan istri dan mantan kepala dinas Kesehatan Kabupan Merauke almarhum Steve Osok.
Untuk rumah dinas yang ditempati 2 mantan wakil bupati Merauke, sebenarnya perintah pengosongan itu sudah dilakukan saat masa periode pertama Bupati Romanus Mbaraka. Namun saat itu belum berhasil. Karena kedua mantan wakil bupati Merauke tersebut kala itu tidak mau keluar dari rumah dinas yang ditempatinya. Namun saat perintah pengosongan kedua kalinya ini, kedua mantan wakil bupati Merauke ini menyatakan kesediaan untuk mengosongkan rumah jabatan tersebut, namun sampai kemarin belum clear. (ulo/tri)