Satpol PP saat mengangkut sebuah gerobak yang ditaruh di siang hari di sekitar Taman Libra, Selasa (7/2), kemarin. (FOTO: Sulo/Cepos)
Hanya Boleh Berjualan di Malam Hari
MERAUKE– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Merauke melakukan penertiban bagi pedagang di Taman Lingkaran Brawijaya, (Libra) Selasa (7/2), kemarin. Penertiban ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Merauke.
Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, S.STP, kepada wartawan di sela-sela penertiban tersebut mengungkapkan, pihaknya kembali melakukan penertiban terhadap pedagang karena cukup membandel.
‘’Sebenarnya yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak menaruh gerobaknya di sekitar taman itu di siang hari. Boleh menjual di situ pada malam harinya, tapi saat pagi harinya, harus memindahkan gerobaknya seperti pedagang lainnya,’’kata Fransiskus Kamijay. Apalagi lanjut Fransiskus Kamijay, sudah ada aturan baru dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke, di mana di sekitar kawasan tersebut sama sekali tidak boleh ada penjualan di siang hari.
‘’Karena itu, kita mengambil tindakan tegas dengan mengangkut gerobak yang bersangkutan untuk dibawa ke kantor. Jadi pemiliknya harus ke kantor untuk menyelesaikan administrasi denda sesuai dengan Perda,’’ terangnya.
Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke ini mengenaskan, dengan penertiban tersebut, yang bersangkutan tidak boleh lagi melakukan aktivitas di sekitar Taman Libra tersebut. Ditanya alasan yang bersangkutan tetap menaruh gerobaknya di siang hari, karena yang bersangkutan yang menimbun tempat tersebut, Kasat Pol Fransiskus Kamijay menjelaskan bahwa dengan mempertimbangkan itu, makanya diberikan toleransi untuk berjualan di malam hari. Namun pada siang hari tidak boleh menyimpan atau menarug gerobak di tempat tersebut. ‘’Tapi karena tetap membandel maka kita tertibkan dan tidak boleh lagi menjual lagi di situ,”tandasnya. (ulo/tho)