Ratusan jeringen ukuran 30 liter yang berisi BBM Subsidi Pertalite yang berhasil diungkap Satpol PP Kabupaten Merauke, salah satu dari 2 titik penimbun BBM Pertalite di Jalan Raya Mandala yang ditemukan kemarin. Di TKP ini, BBM yang siap dijual dengan menggunakan mesin pompa mini ini berkisar 2 ton Pertalite. (FOTO:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke berhasil mengungkap para pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar dan Pertalite yang selama ini membuat masyarakat nyaris tidak bisa mendapatkan lagi BBM khususnya Pertalite di SPBU-SPBU yang ada di Merauke.
Karena setiap harinya, SPBU hanya menjual pertalite tersebut sekitar 2 jam dan dinyatakan habis. Sementara mesin pompa mini tersebut menjual hampir sepanjang hari dengan harga rata-rata Rp 13.000 perliternya.
Pengungkapan penimbun bahan bakar minyak tersebut dilakukan di 3 titik. Pertama, di sekitar Blorep Merauke untuk jenis Solar. Sedangkan 2 titik berada di jalan Raya Mandala yang selama ini menjual BBM jenis pertalite dengan menggunakan mesin pompa mini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay, S.STP, MAP melalui Kabid Penengakan Perda Satpol PP Kabupaten Merauke Agus Kurniawan, S.Sos, M.Si yang memimpin langsung pengungkapan dan penyitaan BBM subdisi tersebut mengungkapkan bahwa pengungkapan penyalahgunaan BBM berssubsidi ini atas perintah langsung dari Kasatpol PP Kabupaten Merauke untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat usaha yang disinyalir tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
‘’Ternyata ada 3 tempat yang kita temukan yang memperdagangkan bahkan menimbun bahan bakar jenis Solar dan Pertalite yang tidak wajar. Karena jumlahnya sangat besar. Dari izin yang kami cek, izin usahanya kelontongan, bahkan ada satu tempat yang sama sekali tidak memiliki izin usaha. Dari sisi Perda, ini merupakan pelanggaran peraturan daerah nomor 6 tahun 2017 tentang ketertiban umum,’’ tandas Agus Kurniawan.
Terkait dengan penimbunan BBM subsidi ini, ungkap Agus, pihaknya telah mengundang kepolisian sehingga proses lebih lanjut terkait dengan pidana diserahkan ke Kepolisian baik untuk penimbunan dan penyahgunaan BBM subsidi Solar maupun pertalite tersebut. ‘’Sedangkan berkaitan dengan izin usaha, akan kita kenakan Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang ketertiban umum,’’ jelasnya.
Agus Kuniawan menyebut bahwa untuk BBM Solar di Jalan Pemuda sekitar Blorep diperkirakan 100 liter namun langsung dilimpahkan ke Kepolisian. Pengungkapan penyalahgunaan BBM Subsidi ini sebenarnya baru 3 tempat yang menggunakan mesin pompa mini. Karena saat ini, penjualan BBM Subsidi dengan menggunakan mesin pompa mini tersebut sudah menjamur dan BBM pertalite yang dijualnya hampir tidak pernah habis. (ulo)