JAYAPURA – Operasi Yustisi yang digelar Pemerintah Kota Jayapura di depan Pengadilan Negeri Jayapura berhasil menjaring sebanyak 117 warga yang kedapatan berkeliaran tanpa menggunakan masker.
Jumlah 117 ini langsung mengikuti sidang yustisi dan dikenakan denda Rp 200 ribu atau sanksi kurungan 1 hari.
Operasi Yustisi yang dilakukan selama dua jam ini dipimpin langsung Wali Kota Jayapura, DR Benhur Tomi Mano dan Wakapolres Jayapura, Kota, AKBP Supraptono dengan melibatkan unsur TNI Polri termasuk Satpol PP, Pengadilan Negeri Jayapura, Dinas Kesehatan Kota Jayapura maupun Lapas Abepura.
Tujuannya operasi adalah penegakan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru saat masa pandemi Covid 19. Sebelum pemerintah kota telah melakukan sosialisasi lebih dulu selama 1 bulan.
Meski demikian masih banyak ditemukan warga yang mengentengkan, padahal dari 117 orang ini dua di antaranya dinyatakan positif. Hanya dari dua orang ini ternyata 1 orang berhasil kabur.
“Sudah dilakukan sosialisasi dan aturan main di Kota Jayapura ini wajib mengenakan masker saat keluar rumah sehingga kami langsung menerapkan sanksi sidang ditempat untuk membuktikan bahwa dari Perda ini tidak sekedar disahkan tetapi ada sanksinya,” beber Tomi Mano.
Satu orang yang kabur ini berinisial AK dan ditengarai tinggal di Expo. “Tadi kami sudah telepon Hp nya namun tidak aktif,” kata Kadinkes Kota Jayapura, dr Ni Nyoman Sri Antari.
Warga yang terjaring diberi dua pilihan apakah membayar denda Rp 200 ribu atau tidak membayar namun dibawa ke Lapas Abepura dan pantauan Cenderawasih Pos ternyata cukup banyak yang memilih tidak membayar dan akhirnya dibawa menggunakan mobil tahanan ke Lapas. “Kami ingin memberikan efek jera sebab saat ini pemerintah masih fokus untuk menurunkan pandemi di Kota Jayapura,” tutup Tomi Mano. (ade/nat)
Satu Pasien Covid Kabur, 117 Warga Terjaring Operasi Yustisi
Mar 05, 2021