
MERAUKE-Satu dari tiga pembuat minuman keras lokal jenis Sopi digelandang Polisi ke Mapolres Merauke menjelang pergantian tahun pada Selasa (31/12) resmi ditahan. Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carolland Rhamdhani, SIK, SH, MH didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Yulius Sitanggang ditemui media ini mengungkapkan bahwa penanganan pembuatan minuman keras tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Merauke untuk ditangani lebih lanjut.
“Perkaranya telah kita serahkan ke Satuan Narkoba untuk ditangani lebih lanjut,’’ terangnya.
Namun dari tiga pelaku pembuatan Sopi yang diamankan sebelumnya tersebut, satu diantaranya berinisial MY resmi ditahan. Sedangkan dua diantaranya yakni NB dan PG yang tak lain ibu rumah tangga masih dikenakan wajib lapor, karena pihak kepolisian masih harus melengkapi sejumlah barang bukti lainnya yang masih kurang.
Pelaku MY sendiri akan dikenakan UU Kesehatan terkait dengan pembuatan minuman keras lokal jenis Sopi tersebut. Sebagaimana diketahui sebelumnya, ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan dari 2 tempat pembuatan Sopi yang berhasil digrebek Polisi. Pertama dari sekitar Menara Lampu Satu, Kelurahan Samkai Merauke dan kedua dari Ampera IV Kelurahan Maro Merauke. (ulo/tri)