Satu Pemilik Motor Bodong Ditetapkan Jadi Tersangka

By

MERAUKE-Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya Reserse Kriminal Polres Merauke menetapkan  satu dari  10 lebih pemilik motor  bodong  yang berhasil diamankan Kepolisian dari 3 kontainer beberapa waktu lalu.  

  Satu pemilik motor bodong yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut  diterungkap  dalam konfrensi pers yang digelar Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK  dan Kaur Bin Ops  Ipda Djoko di ruang Humas Mapolres Merauke,  Senin (16/8).  

  “Untuk mengungkap kasus ini, kita sudah menetapkan dan menahan satu tersangka atas nama Supartono,’’ kata  Kasat Reskrim.  

  Dikatakan tersangka  melakukan pengiriman sepeda motor dari Surabaya  ke Merauke dengan menggunakan identitas palsu. Untuk Supartono sendiri menggunakan nama saat pengiriman tersebut sebagai janda. Sebanyak  11 sepeda motor bodong dikirim oleh Supartono dalam kasus ini. “Berdasarkan  hasil pemeriksaan, ini merupakan pengiriman  ketiga yang dilakukan oleh tersangka ke Merauke,” kata Kasat Reskrim.

   Di Merauke, tersangka  menjual motor-motor yang didatangkan tersebut ke distrik-distrik  atau pedalaman dengan keuntungan  yang diperoleh antara  Rp 1-1,5 juta per unit.  Dijelaskan,  bahwa masih ada sekitar 10 pemilik yang sudah dipanggil  untuk dilakukan pemeriksaan  namun ke-10 orang tersebut  menggunakan identitas palsu baik nama maupun alamat.

   Ini karena ke-10 orang  pemilik motor bodong  itu menggunakan nama samaran, bukan  identitas asli dalam pengiriman.  “Mereka semua menggunakan identitas palsu dan semuanya hilang jejak.  Untung kita masih dapat 1 orang ini,” katanya. 

   Sekadar diketahui, bahwa dari 48 unit kendaraan dimana 3 unit mobil dan 45 motor, sebanyak  7 diantaranya  sudah dikembalikan  ke pemiliknya karena dokumennya lengkap. Sedangkan 41  motor lainnya, dokumen tidak lengkap alias bodong.   

  Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa pihaknya menerbitkan 1 Daftar Pencarian orang (DPO) yang berada di Surabaya. “Kami  sudah koordinasi dengan teman-teman yang ada di Surabaya. Kalau sudah ditangkap, maka kita akan segera jemput  ke sana,”  jelasnya. 

  Satu orang yang ditetapkan sebagai DPO  di Surabaya tersebut, kata Kasat Reskrim adalah orang yang mengirim motor bodong ke Merauke. Kapolres Merauke AKBP  Ir. Untung Sangaji, M.Hum memberikan apresiasi kepada anak  buahnya tersebut dalam membongkar   pengiriman kendaraan bodong ke Merauke tersebut. 

  Menurut  Kapolres,  pengiriman kendaraan bodong seperti ini  selain merugikan pemerintah juga pihaknya banyak menemukan  kendaraan bodong di lapangan digunakan untuk aksi kejahatan mulai dari aksi pencurian, perampokan dan kejahatan. “Karena kendaraan-kendaraan itu tidak  punya  plat dan status digunakan untuk aksi kejahatan,” tandas Kapolres. (ulo/tri) 

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: