MERAUKE-Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya Reserse Kriminal Polres Merauke menetapkan satu dari 10 lebih pemilik motor bodong yang berhasil diamankan Kepolisian dari 3 kontainer beberapa waktu lalu.
Satu pemilik motor bodong yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diterungkap dalam konfrensi pers yang digelar Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK dan Kaur Bin Ops Ipda Djoko di ruang Humas Mapolres Merauke, Senin (16/8).
“Untuk mengungkap kasus ini, kita sudah menetapkan dan menahan satu tersangka atas nama Supartono,’’ kata Kasat Reskrim.
Dikatakan tersangka melakukan pengiriman sepeda motor dari Surabaya ke Merauke dengan menggunakan identitas palsu. Untuk Supartono sendiri menggunakan nama saat pengiriman tersebut sebagai janda. Sebanyak 11 sepeda motor bodong dikirim oleh Supartono dalam kasus ini. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, ini merupakan pengiriman ketiga yang dilakukan oleh tersangka ke Merauke,” kata Kasat Reskrim.
Di Merauke, tersangka menjual motor-motor yang didatangkan tersebut ke distrik-distrik atau pedalaman dengan keuntungan yang diperoleh antara Rp 1-1,5 juta per unit. Dijelaskan, bahwa masih ada sekitar 10 pemilik yang sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun ke-10 orang tersebut menggunakan identitas palsu baik nama maupun alamat.
Ini karena ke-10 orang pemilik motor bodong itu menggunakan nama samaran, bukan identitas asli dalam pengiriman. “Mereka semua menggunakan identitas palsu dan semuanya hilang jejak. Untung kita masih dapat 1 orang ini,” katanya.
Sekadar diketahui, bahwa dari 48 unit kendaraan dimana 3 unit mobil dan 45 motor, sebanyak 7 diantaranya sudah dikembalikan ke pemiliknya karena dokumennya lengkap. Sedangkan 41 motor lainnya, dokumen tidak lengkap alias bodong.
Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa pihaknya menerbitkan 1 Daftar Pencarian orang (DPO) yang berada di Surabaya. “Kami sudah koordinasi dengan teman-teman yang ada di Surabaya. Kalau sudah ditangkap, maka kita akan segera jemput ke sana,” jelasnya.
Satu orang yang ditetapkan sebagai DPO di Surabaya tersebut, kata Kasat Reskrim adalah orang yang mengirim motor bodong ke Merauke. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum memberikan apresiasi kepada anak buahnya tersebut dalam membongkar pengiriman kendaraan bodong ke Merauke tersebut.
Menurut Kapolres, pengiriman kendaraan bodong seperti ini selain merugikan pemerintah juga pihaknya banyak menemukan kendaraan bodong di lapangan digunakan untuk aksi kejahatan mulai dari aksi pencurian, perampokan dan kejahatan. “Karena kendaraan-kendaraan itu tidak punya plat dan status digunakan untuk aksi kejahatan,” tandas Kapolres. (ulo/tri)