
MERAUKE-Sebuah perbankan swasta di Merauke, BSM dilaporkan ke polisi oleh Alexius Pay ((35) dengan mendatangi Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke, Selasa (2/4). Kepada polisi, pelapor Alexius Pay mengungkapkan, bahwa pada Selasa 16 Maret 2020 sekitar pukul 08.00 WIT lalu, dirinya hendak mengambil mobil truk dengan Nomor Polisi PA 9983 GC yang disita oleh perbankan tersebut dan mobil tersebut diamankan oleh pihak perbankan ini di gudangnya di Jalan Kali Weda 2 Merauke.
Namun saat pelapor ingin menebus dan mengambil truk, pelapor melihat lampu depan dan radiator mobil hilang serta 6 ban telah diganti dengan ban yang tidak layak pakai. “Akibat kejadian ini, saya mengalami kerugian material sekitar Rp 16,5 juta,’’ kata pelapor.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos membenarkan laporan yang diterima pihaknya dari pelapor tersebut. Namun lanjut Kasubag Humas, untuk membuktikan terjadinya penggelapan sesuai dengan yang dilaporkan oleh pelapor tersebut pihaknya akan melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, terlapor dan para saksi.
“Laporan ini masih harus dibuktikan melalui penyelidikan teman-teman penyidik di Reskrim apakah telah terjadi penggelapan seperti yang dilaporkan oleh pelapor,’’ kata Kasubag Humas.
Jika dalam penyelidikan tersebut kuat dugaan terjadi penggelapan sebagaimana laporan pelapor, maka terlapor akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (ulo/tri)