Satu Perbankan Swasta Dipolisikan

By
Pelapor  saat mendatangi  SPKT dan membuat  laporan terkait   terjadinya dugaan   penggelapan, Kamis (2/4)  (FOTO: Sulo/Cepos) 

MERAUKE-Sebuah perbankan swasta  di Merauke, BSM  dilaporkan ke polisi  oleh  Alexius Pay  ((35) dengan mendatangi  Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)   Polres  Merauke, Selasa (2/4). Kepada   polisi, pelapor  Alexius Pay mengungkapkan, bahwa  pada Selasa 16 Maret   2020 sekitar pukul 08.00 WIT lalu, dirinya  hendak mengambil  mobil truk dengan Nomor Polisi PA 9983 GC  yang disita  oleh  perbankan tersebut  dan mobil  tersebut diamankan oleh  pihak perbankan  ini di gudangnya di Jalan Kali Weda 2 Merauke. 

  Namun saat  pelapor   ingin menebus dan mengambil  truk, pelapor  melihat lampu depan  dan radiator mobil hilang serta  6 ban telah diganti dengan ban yang tidak layak pakai. “Akibat   kejadian ini, saya mengalami kerugian  material sekitar  Rp 16,5 juta,’’ kata  pelapor.

   Kapolres    Merauke  AKBP  Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui  Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos  membenarkan   laporan yang diterima pihaknya  dari pelapor  tersebut. Namun   lanjut   Kasubag Humas, untuk membuktikan   terjadinya  penggelapan  sesuai dengan yang dilaporkan  oleh pelapor  tersebut  pihaknya  akan melakukan penyelidikan dengan  memeriksa  pelapor,   terlapor dan  para saksi. 

  “Laporan ini masih  harus  dibuktikan  melalui penyelidikan   teman-teman  penyidik di Reskrim  apakah  telah terjadi  penggelapan  seperti yang  dilaporkan  oleh pelapor,’’ kata Kasubag  Humas. 

   Jika  dalam  penyelidikan  tersebut kuat dugaan terjadi  penggelapan sebagaimana   laporan pelapor, maka   terlapor akan  dikenakan  Pasal 372 KUHP  tentang penggelapan. (ulo/tri)  

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News