
MERAUKE- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke Keliopas Ndiken, S.STP mengungkapkan bahwa sampai sekarang sebagian besar perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Merauke telah melaporkan pembayaran gaji dan THR Idul Fitri kepada karyawannya.
Sementara sebagian kecil perusahaan lainnya sampai sekarang ini belum melaporkan pembayaran gaji dan THR Idul Fitri bagi yang merayakannya kepada pihaknya tersebut. ‘’Kami masih terus menunggu laporan dari perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan ini sejauh mana pembayaran THR tersebut kepada karyawan yang merayakannya,” kata Keliopas Ndiken saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/6).
Keliopas Ndiken menjelaskan bahwa sebelum Idul Fitri, pihaknya telah menyurat kepada seluruh perusahaan yang ada di Merauke untuk melaporkan secara tertulis pembayaran THR tersebut kepada pihaknya. Tentunya, bagi perusahaan yang sudah melaporkan dan belum melaporkan pembayaran THR tersebut, pihaknya akan tetap menurunkan tim nantinya untuk melakukan pengecekan lapangan apakah perusahaan yang sudah melaporkan membayar THR tersebut sudah sesuai fakta lapangan atau tidak. Sementara perusahaan yang belum melaporkan membayar THR tersebut wajib untuk membayarkan THR kepada karyawan yang merayakan idul fitri. (ulo/tri)