
Sementara itu, Pihak Polsek Kota Sentani masih terus mendalami pengembangan kasus pencurian motor yang melibatkan AW (21) yang ditangkap oleh tim Opsnal Paniki Polsek Sentani Kota dan unit Reskrim Polsek Sentani Kota, Rabu (8/1).
Kapolsek Sentani kota AKP Lintong Simanjuntak menjelaskan, dari hasil investigasi awal yang dilakukan pihaknya, diketahui pelaku pencurian motor itu sudah pernah memasarkan beberapa unit motor hasil curian kepada penanda.
Lanjut AKP Lintong, pelaku AW juga telah mengakui sebagai pelaku pencurian terhadap tiga unit motor milik warga yang tinggal di KPR Griya depan Stadion Bass Youwe Sentani pada 2018 lalu. Dimana pada saat itu, dia melakukan aksi tersebut bersama dengan temannya yang berinisial HK. Menurut pengakuan pelaku AW, temannya saat ini sudah berada di Lapas Abepura terkait kasus Curanmor.
“Modus operandi pencurian motor tersebut dilakukan dengan cara memanjat pagar rumah korban, kemudian memikul motor hasil curian keluar dari pagar,” jelas AKP Lintong.
Lebih lanjut AKP Lintong mengatakan, satu dari tiga unit motor milik warga di depan Jalan Stadion SBY sudah diamankan anggotanya. Dari keterangan pelaku, dua motor masing masing Yamaha Mio dan Honda Supra sudah dijual ke daerah Arso pada 2019.
“Kedua, pelaku menjual dua unit motor hasil curian tersebut dengan cara mengantarkan motor ke Arso dan transaski jual beli dilakukan di pinggir jalan, setelah transaksi jual beli dilakukan, pelaku kembali ke Sentani menggunakan taxi,”paparnya.
Saat ini, pelaku AW sudah diamankan dan mendekam dil tahanan Polsek Sentani Kota. Dia diancam pasal 363 ayat 2 KUHP dengan Ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan. (roy/tho)