Sebanyak 155 warga binaan Lapas Narkotika Klas IIA Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (17/04).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Klass IIA Doyo Baru, Basuki Wijoyo mengatakan, dari 556 warga binaan Lapas, 512 di antaranya memenuhi syarat menyalurkan hak suaranya. Namun yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya sebanyak 357 warga binaan.
“Padahal kami sudah berkoordinasi dengan KPU, mendorong agar warga binaan yang belum masuk DPT diakomodir,” kata Basuki Wijoyo saat memantau pelaksanaan pemungutan suara di Lapas.
Sebanyak 357 pemilih di Lapas Narkotika Doyo Baru, menyalurkan hak pilihnya di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 006 dan 007 Kampung Bambar.
Jumlah pemilih di TPS 006 sebanyak 210 orang dengan 214 lembar kertas suara. Sementara jumlah pemilih di TPS 007 sebanyak 147 orang dengan jumlah 150 lembar kertas suara.
“Jika melihat jumlah kertas suara lebih, tidak dapat mengcover semua pemilih yang tidak masuk DPT,” ujarnya.
Panitia Pengawas (Panwas) TPS 007, Nur Asia Kadir mengatakan pelaksanaan pemungutan suara di Lapas yang dilakukan sejak pukul 08.30 WIT, berjalan lancar tanpa hambatan, termasuk logistik tiba tepat waktu