Sejumlah Mantan Koruptor Maju Bacaleg di PPS

By

Theresia Mahuze, SH (FOTO:Sulo/Cepos

MERAUKE– Sejumlah mantan terpidana korupsi maju sebagai bakal calon legeslatif (Bacaleg) Provinsi Papua  Selatan (PPS) pada Pemilu serentak 2024-2029. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze, SH, kepada wartawan seusai menyampaikan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Provinsi Papua Selatan lewat admin silon KPU PPS kepada 18 Parpol peserta Pemilu dan 17 Bacalon DPD RI di Hotel Halongen, Sabtu (17/6).

Hanya saja, Theresia Mahuze belum membeberkan berapa jumlah mantan terpidana korupsi tersebut maju dalam pencalegkan tersebut karena menurutnya, belum menerima data pastinya. ‘’Yang jelas ada beberapa yang maju sebagai Caleg di  Provinsi Papua Selatan,’’jelasnya.

   Hanya saja, dari verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Selatan,  para  mantan terpidana korupsi tersebut belum mengupload putusan pengadilan ke dalam aplikasi sistem pencalonan (Silon) KPU. Termasuk para mantan Napi lainnya.   

‘’Dalam verifikasi administrasi ini memang ada juga mantan terpidana. Terkait dengan dokumennya,  para mantan terpidana ini belum mengupload surat keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga pada saat perbaikan, mantan terpidana sudah  harus mengupload putusan pengadilan tersebut,”bebernya.

Karena dari putusan pengadilan itulah pihaknya akan melihat putusan  pengadilan   dan ancaman hukumannya, apakah di bawah  atau di atas 5 tahun. Kalau ancaman hukumnya di atas 5 tahun maka harus melewati masa jedah selama 5 tahun bebas murni  baru mendaftar. Tapi, kalau ancamannya di bawah 5 tahun,  tidak harus melewati masa jeda tersebut,’’ katanya.   

     Theresia Mahuze juga menjelaskan, untuk para mantan terpidana yang mendaftar sebagai bakal calon legeslatif tersebut, pertama harus membuat surat pernyataan pernah dipidana. Kedua, jenis  pidana yang telah dilakukan. ‘’Misalnya kalau tindak pidana korupsi maka harus disebutkan tindak pidana korupsi,’’ terangnya.  Ketiga, harus diumumkan di media massa. Media massa yang digunakan, jelas dia, bisa cetak dan bisa juga media  elektronik atau memasang spanduk atau baliho di tempat  umum atau keramaian yang menyatakan yang bersangkutan pernah dipidana  dengan jenis pidana yang dilakukan tersebut.

Dari  verifikasi administrasi yang  dilakukan KPU, masih banyak ditemukan ketidaksesuaian dengan  para bakal calon maupun peruntukannya. Misalnya  KTP  diupload bukan KTP dari bakal calon yang bersanglutan  tapi KTP orang lain dan sebagainya. (ulo/tho)   

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News