
MERAUKE – Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Drs Daniel Pauta mewarning atau memberikan peringatan secara dini kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemkab Merauke untuk menggunakan media sosial (Medsos) secara bijak.
“Sebagai ASN, saya imbau kepada kita semua untuk menggunakan media sosial secara bijak,’’ kata Daniel Pauta pada saat apel pagi dalam rangka doa bersama suksesnya pelantikan Presiden dan DPRD Kabupaten Merauke, Jumat (18/10).
Menurut Sekda Pauta, pihaknya telah menerima surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) RI terkait dengan penggunaan media sosial bagi setiap ASN tersebut.
‘’Jangan gunakan media sosial untuk membuat informasi-informasi hoax atau menggunakan media sosial dengan menyerang pribadi orang. Gunakanlah media sosial tersebut secara bijak,’’ katanya.
Sekda mengajak ASN yang ada di lingkup Pemkab Merauke apabila ada status atau informasi dalam media sosial untuk tidak memberikan komentar secara bijaksana.
‘’Tidak usah ditambah-tambah apalagi kalau itu mengandung unsur fitnah atua hoax,’’ terangnya.
Dikatakan Sekda Daniel Pauta bahwa nomor –nomor dari para ASN tersebut sudah terpantau sehingga yang setiap ASN harus secara bijaksana menggunakan media sosial. Ditanya lebih lanjut soal sanksi bagi setiap ASN yang melakukan pelanggaran tersebut, Sekda Pauta mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut pihaknya terima dari Menpan RB dan wajib diteruskan kepada seluruh ASN.
Sebab, apabila tidak menggunakan media sosial secara bijaksana dan ada yang merasa dirugikan maka dan melaporkan ke pihak Kepolisian maka dia bisa kena UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. ‘’Sebaiknya dari awal kita sampaikan dan ingatkan untuk menggunakan media sosial secara bijak,’’ tambahnya. (ulo/tri)