
MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke saat ini sedang melakukan proses pengnonaktifan kepala Kampung Umanderu di Distrik Kimaam. Proses pengnonaktifan kepala kampung Umanderu tersebut karena diduga telah menyalahgunakan dana desa yang bersumber dari APBN dan alokasi dana kampung yang bersumber dari APBK Kabupaten Merauke.
“Saat ini kita sedang melakukan proses pengnonaktifan kepala Kampung Umanderu,’’ tandas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke Drs Alberth A. Rapami, M.Si ketika ditemui di SMPN 2 Merauke, Senin (1/7).
Menurut Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Merauke ini, proses non aktif kepala Kampung Umanderu ini karena sedang dalam proses penyelidikan kepolisian terkait dengan pengelolaan dana desa dan alokasi dana kampung.
Menurut dia, secara fisik dana desa yang dikelola di Kampung Umanderu tersebut memang tidak tampak di masyarakat. ‘’Di Kampung Umanderu untuk pengelolaan dana kampung beberapa tahun lalu tidak terlihat data fisik di lapangan,’’ katanya.
Alberth Rapami menjelaskan, bahwa langkah-langkah yang pihaknya lakukaan apabila mendapat laporanmasyarakat, maka pihaknya akan turun lapangan untuk melakukan pengecekan secara langsung. ‘’Apabila menemukan hal demikian, maka kita akan langsung menonaktifkan kepala kampungnya,’’ terangnya.
Diungkapkan bahwa saat ini sejumlah kampung sedang dalam kajian terkait dengan pengelolaan dana desa tersebut. Apabila dari hasil kajian itu ditemukan potensi penyalagunaan dana desa, maka pihaknya akan laporkan terlebih dahulu ke bupati untuk selanjutnya dilakukan proses non aktif. ‘’Jika kepala kampungnya dinonaktifkan maka nanti kepala distrik menunjuk Plt untuk melaksanakan tugas-tugas kepala kampung tersebut,’’ paparnya. (ulo/tri)