SENTANI- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jayapura, Tahun 2017-2022, disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Jayapura menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (2/8).
Wakil Ketua I DPRD Jayapura, Drs. H. Muhammad Amin mengatakan, lima fraksi di DPRD Jayapura menyatakan menerima dan setuju Raperda No. 5 tentang perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2018 tentang RPJMD Tahun 2017-2022 disahkan dengan beberapa rekomendasi, catatan dan koreksi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura.
“Dari lima fraksi semuanya menyatakan terima dan setuju,”ujarnya.
Pihaknya meminta kepada Bupati Jayapura agar dapat memerintahkan OPD terkait untuk segera mengirimkan materi KUA/PPAS Tahun Anggaran 2021 dan materi RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 paling lambat minggu pertama di bulan Agustus 2021.
“Setelah RPJMD perubahan ini ditetapkan, kami minta kepada saudara Bupati agar dapat memerintahkan OPD terkait untuk segera mengirimkan materi KUA/PPAS dan juga materi RAPBD Perubahan tahun 2021 kepada kami paling lambat minggu pertama di bulan Agustus 2021 ini,”ujarnya.
Menurut Muhammad Amin, dengan ditetapkannya dan disetujuinya Raperda itu merupakan wujud nyata dan tanggung jawab bersama untuk melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata, bertanggung jawab dan dapat tercapai melalui tindaklanjut dan langkah-langkah yang nyata terhadap program yang ditetapkan bersama.
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, M.Si, dalam pidatonya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro menyampaikan, dengan ditetapkannya Perda tentang RPJMD Perubahan Kabupaten Jayapura tahun 2017-2022 ini, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk melakukan penuntasan perubahan rencana strategis sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada perubahan RPJMD Kabupaten Jayapura 2017-2022.
“Kami juga menginstruksikan kepada kepala OPD agar melakukan koordinasi lintas sektor dengan unit atau instansi guna sinkronisasi dan penajaman program maupun kegiatan. Kemudian kepada Bappeda segera menyampaikan Perda tentang RPJMD Perubahan ini kepada Gubernur Papua untuk dievaluasi selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditetapkan hari ini,” tambahnya. (roy/tho)