Semua Gugatan Pileg dari Mamteng Ditolak MK

By
SIDANG MK: Suasana sidang  gugatan sengketa hasil Pileg 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi, Jumat (9/8) lalu. ( FOTO : Istimewa)

JAYAPURA-Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg)  2019 dari Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) yang diajukan Partai PDI Perjuangan, Partai PSI dan Partai Demokrat dengan salah satu pemohonnya adalah Berius Kogoya, Jumat (9/8/) malam.

Dalam pembacaaan putusan oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai Anwar Usman di ruang Panel 2 Gedung Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan para pemohon.

Komisioner KPU Mamberamo Tengah, Muhamad Nur Alam, mengakui, keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan menolak permohonan para pemohon, menunjukkan bahwa apa yang dituduhkan kepada KPU berupa penggelembungan suara dan sebagainya tidak terbukti.

“Keputusan dari Mahkamah Konstitusi merupakan hasil maksimal dari pencapaian kinerja sebagai penyelenggara Pemilu bahwa kami sudah bekerja sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis tentang pemilihan umum,” ujar Muhamad Nur Alam dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Minggu (11/8).

Dia mengatakan, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi maka, KPU akan melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih dan perolehan kursi partai politik.

“Rencananya rapat pleno penetapan calon terpilih dan perolehan kursi partai politik akan dilakukan minggu depan. sesuai surat ederan yang dikeluarkan KPU RI bahwa kami diberikan waktu 5 hari setelah pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi. kemungkinan akan dilakukan pada hari Rabu minggu depan,” ucapnya.    

Dia berharap, semua pihak di Mamberamo Tengah bisa menerima hasil pileg 2019. sebab sudah diputusKan Mahkamah Konstitusi lembaga yang menyelesaikan sengketa pemilihan legislatif. “Kami minta kepada masyarakat Mamberamo Tengah untuk bersikap tenang, untuk menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi, sebagai upaya hukum penyelesaian sengketa Pemilu,” imbuhnya.  

Sementara Pengacara turut termohon Stevanus Budiman mengatakan, dengan putusan yang diambil hakim Mahkamah Konstitusi itu, maka keputusan KPU Mamberamo Tengah tentang perolehan suara Partai Demokrat untuk Dapil III tetap seperti semula. Dimana Caleg nomor urut 1 Hengky Yikwa memperoleh suara paling tinggi, disusul Caleg Marmin Yikwa dan Mina Yikwa.

“Dengan demikian bahwa Partai Demokrat untuk Dapil III tetap sesuai dengan keputusan KPU Mamberamo Tengah mendapatkan perolehan suara 5.219 suara. Jika dikonversi ke kursi, maka partai Demokrat untuk Dapil III akan mendapatkan 3 kursi,” jelas Stevanus Budiman. 

Menurut Stevanus, putusan ini sudah sesuai dengan harapan pihak terkait. Sebab itulah suara murni yang sudah diperoleh Caleg Partai Demokrat di Dapil III Kabupaten Mamberamo Tengah.

Dia menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat. Bahkan harus dilaksanakan oleh KPU dalam ketentuannya itu tiga hari, setelah putusan diterima.

Dia berharap, dengan keputusan ini, semua pihak mengakhiri perbedaan-perbedaan perselisihan suara ini. “Mari kita sambut putusan ini dengan baik. Kita bergandengan tangan, jangan ada pihak-pihak yang melakukan upaya-upaya yang melanggar ketentuan. Marilah kita bersatu hati, bersaudara membangun Kabupaten Mamberamo Tengah ke depan. (ist/nat)

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: