Sengketa  Pasangan Hero Dilanjutkan  ke Musyawarah  Terbuka

By

MERAUKE-Badan  Musyawarah   Pemilu (Bawaslu) Kabupaten  Merauke melanjutkan   sengketa   yang  dimohonkan   oleh pasangan  Herman  Anitu Basik-Basik, SH, Sularso, S.Sos ke  musyawarah  secara  terbuka.

Sengketa  yang dimohonkan  pasangan  Hero ke  musyawarah  terbuka  setelah kedua pihak,  yakni pasangan Hero sebagai pemohon dan   KPU  Kabupaten Merauke  sebagai  termohon   tidak mencapai kata sepakat dalam   musrayawah secara tertutup  yang  digelar Bawaslu  sejak  Jumat dan Sabtu (3/10).   

  Musyawarah  secara  tertutup yang digelar  Bawaslu   selama 2 hari itu  dihadiri  langsung   Herman Anitu   Basik-Basik, SH-Sularso  dan Tim Kuasa  Hukumnya  diketuai  Dominggus Frans, SH, MH. Begitu  juga dari  KPU  Kabupaten  Merauke  dihadiri Devisi Hukum KPU  Merauke Rosina kebubun dan  Devisi Tehnis   KPU Merauke Michael  Sarawan  dan Tim  Kuasa Hukum  KPU.

   Sementara  dari Bawaslu dihadiri  5 Komisioner Bawaslu,dimana  sidang  musyawarah secara  tertutup ini dipimpin   Devisi Penyelesaian    Sengketa  Bawaslu  Kabupaten Merauke  Felix Tethool.  “Kita akan  lanjutkan ke  sidang musyawarah terbuka, karena  kedua belah  pihak   tidak mencapai kesepakatan  etelah 2  kali sidang   sidang musyawarah  tertutup,’’ kata  Felix Tethool    ditemui Cenderawasih Pos seusai   menggelar sidang  musyawarah   tertutup  tersebut, Sabtu  (3/10).

   Menurut  Felix Tethool, setelah   masuk  ke  sidang  musyawarah  secara  terbuka, maka  menjadi  ranah  dari Bawaslu   untuk memutuskan. Sementara  kedua belah pihak  baik  pemohon  maupun  termohon  sama-sama   akan membuktikan  dalil-dalil yang  menjadi  pokok  sengketa.

  “Baik   pemohon maupun  termohon sama-sama  untuk membuktikan  dalil-dalil  yang menjadi  pokok  yang  disengketakan,”  terangnya.

   Felix Tethool  menambahkan,   bahwa Bawaslu   Kabupaten Merauke  memiliki  10 hari  untuk memutuskan  sengketa  yang diajukan oleh pemohon   tersebut. Sebagaimana diketahui, sengketa  yang diajukan  oleh  permohon  tersebut terkait dengan tidak ditetapkannya  sebagai  pasangan calon  bupati dan wakil  bupati  Merauke. Pasangan ini tidak  ditetapkan  sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Merauke karena menurut  KPU, ijazah paket   C  dari   calon bupati tidak sah. (ulo/tri)   

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News