MERAUKE-Badan Musyawarah Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke melanjutkan sengketa yang dimohonkan oleh pasangan Herman Anitu Basik-Basik, SH, Sularso, S.Sos ke musyawarah secara terbuka.
Sengketa yang dimohonkan pasangan Hero ke musyawarah terbuka setelah kedua pihak, yakni pasangan Hero sebagai pemohon dan KPU Kabupaten Merauke sebagai termohon tidak mencapai kata sepakat dalam musrayawah secara tertutup yang digelar Bawaslu sejak Jumat dan Sabtu (3/10).
Musyawarah secara tertutup yang digelar Bawaslu selama 2 hari itu dihadiri langsung Herman Anitu Basik-Basik, SH-Sularso dan Tim Kuasa Hukumnya diketuai Dominggus Frans, SH, MH. Begitu juga dari KPU Kabupaten Merauke dihadiri Devisi Hukum KPU Merauke Rosina kebubun dan Devisi Tehnis KPU Merauke Michael Sarawan dan Tim Kuasa Hukum KPU.
Sementara dari Bawaslu dihadiri 5 Komisioner Bawaslu,dimana sidang musyawarah secara tertutup ini dipimpin Devisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Merauke Felix Tethool. “Kita akan lanjutkan ke sidang musyawarah terbuka, karena kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan etelah 2 kali sidang sidang musyawarah tertutup,’’ kata Felix Tethool ditemui Cenderawasih Pos seusai menggelar sidang musyawarah tertutup tersebut, Sabtu (3/10).
Menurut Felix Tethool, setelah masuk ke sidang musyawarah secara terbuka, maka menjadi ranah dari Bawaslu untuk memutuskan. Sementara kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon sama-sama akan membuktikan dalil-dalil yang menjadi pokok sengketa.
“Baik pemohon maupun termohon sama-sama untuk membuktikan dalil-dalil yang menjadi pokok yang disengketakan,” terangnya.
Felix Tethool menambahkan, bahwa Bawaslu Kabupaten Merauke memiliki 10 hari untuk memutuskan sengketa yang diajukan oleh pemohon tersebut. Sebagaimana diketahui, sengketa yang diajukan oleh permohon tersebut terkait dengan tidak ditetapkannya sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Merauke. Pasangan ini tidak ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Merauke karena menurut KPU, ijazah paket C dari calon bupati tidak sah. (ulo/tri)