Sengketa Pilkada Yalimo Disidangkan 26 Januari

By

WAMENA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo sudah menerima jadwal persidangan gugatan hasil Pilkada Serentak Kabupaten Yalimo 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen mengakui jadwal persidangan sudah ditentukan oleh MK.  Dimana untuk gugatan yang diajukan termohon dalam hal ini paslon 02 ke KPU Yalimo, akan mulai disidangkan pada 26 Januari mendatang di Jakarta.

“Kami sudah terima jadwal persidangannya mulai pada 26 Januari 2021. Untuk itu, dari Devisi Hukum KPU yalimo telah berada di jakarta untuk melakukan persiapan sidang disana nanti,”ungkapnya Kamis (21/1) kemarin.

Walianggen juga memastikan tak lagi membuka kotak suara yang telah disegel untuk Distrik Apalapsili dan Welarek yang didalilkan oleh termohon dalam materi siding. Karena salinannya sudah ada pada KPU dan telah dipersiapkan dalam untuk menghadapi gugatan tersebut, dan kini tinggal bagaimana materi gugatan itu disandingi dengan bukti dan data yang dimiliki KPU.

“Untuk rencana buka kotak suara dua distrik itu tidak kami lakukan lagi. Sebab salinannya itu sudah ada pada komisioner devisi hukum KPU Yalimo, dan itu sudah dipersiapkan untuk dinilai selama persidangan di MK,”Jelasnya.

Ia juga sudah memastikan kepada Devisi Teknis KPU Yalimo untuk semua kelengkapan berkas yang dibutuhkan. Artinya semua dokumen yang didalilkan oleh pemohon itu sudah dipersiapkan. Walianggen sendiri berencana ke Jakarta sebelum tanggal 26 Januari. Karena saat ini komisioner dari devisi tekni dan hukum sudah ada di Jakarta.

“Dokuman yang menjadi dalil dari pemohon itu sudah kami persiapkan dan sudah dibawa ke Jakarta. Seperti keterangan tertulis dan bukti lain yang didalilkan semua sudah ada di sana. Kami hanya tinggal menghadapi persidangan,”bebernya

Walianggen menyebutkan yang didalilkan oleh pemohon itu adalah masalah suara di dua distrik yakni di Apalapsili yang dituding terjadi ada pelanggaran. Dimana kotak suara itu dibawa ke sekretariat dan dicoblos sendiri sebelum pelaksanaan Pemilukada di sana. Sementara untuk Disrtrik Welarek, KPU dituding mengalihkan suaranya kepada pasangan calon lain.

“Untuk dua masalah ini kami sudah lengkapi bukti-buktinya yang telah dibawa ke Jakarta. Kini kami tinggal mempersiapkan diri dan menyiapkan penasehat hukum untuk mendampingi kami dalam sidang tersebut ,”tutupnya. (jo/nat)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News