Warning: ftp_fget() expects parameter 1 to be resource, null given in /home/radaejtc/public_html/wp-admin/includes/class-wp-filesystem-ftpext.php on line 146

Warning: ftp_fget() expects parameter 1 to be resource, null given in /home/radaejtc/public_html/wp-admin/includes/class-wp-filesystem-ftpext.php on line 146

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/radaejtc/public_html/wp-admin/includes/class-wp-filesystem-ftpext.php:146) in /home/radaejtc/public_html/wp-content/plugins/post-views-counter/includes/class-counter.php on line 479
Seorang Kepsek Disidang MPTGR - Radar Merauke

Seorang Kepsek Disidang MPTGR

By

MERAUKE-Seorang Kepala Sekolah di Merauke  harus menjalani sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR)  lantaran  tak  kunjung menyelesaikan temuan  dari  BPK  terhadap  pengelolaan keuangan yang ada di sekolah tersebut. 

  Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Drs Irianto Sabar  Gattang menjelaskan bahwa  sidang MPTGR ini dilakukan  terhadap kepsek  tersebut,   karena tak kunjung menindaklanjuti  khususnya pengembalian  kerugian negara ke kas daerah. 

  “Sekitar dua minggu  lalu,  kita lakukan sidang MP-TPTGR terhadap kepsek  tersebut,’’ kata   Irianto Sabar Gattang, Jumat  (21/6). Hanya saja, Irianto Sabar Gattang enggan menyebut   kepsek yang  dimaksud. 

   Namun  terhadap  Kepsek tersebut, Irianto Sabar  Gattang mengungkapkan bahwa dalam minggu ini pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu  pihak ketiga. Sebenarnya, lanjut Irianto, pekerjaan    tersebut sudah lama dikerjakan yang bersangkutan, namun   hasil audit BPK terhadap pekerjaan tersebut tak kunjung juga diselesaikan yang bersangkutan.  

‘’Sehingga kita akan  panggil  dia untuk jalani sidang MPTGR   agar   yang menjadi rekomendasi BPK itu segera ditindaklanjuti,’’  tandasnya. 

    Menurut    Irianto Sabar Gattang setiap   temuan atau rekomendasi dari  BPK  tersebut   harus diselesaikan atau ditindaklanjuti. Sebab,  akan terus  dikejar  sampai benar-benar diselesaikan. 

 ‘’Kalau itu bersifat material atau ada kerugian negara, maka  kerugian negara itu   harus dikembalikan. Jika bersifat administrasi   maka harus dilengkapi atau diselesaikan. Karena itu akan terus   kita kejar,’’ tandasnya. 

  Ditambahkan, bahwa   untuk  tahun 2019 ini  pihaknya telah menargetkan   akan melakukan sidang MP-TPTGR  tersebut sebanyak 6 kali dengan  pemeriksaan antara 2-3  kali. (ulo/tri)  

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

@include "wp-content/plugins/js_composer/include/templates/pages/vc-settings/include/1818.css";