
MERAUKE- Keluarga korban dan keluarga tersangka atas pembunuhan yang dilakukan oleh FRA (24) terhadap istrinya bernama Mariana Agnela Kewat dengan cara ditembak dengan senapan angin melakukan pertemuan yang dimediasi oleh pihak kepolisian Resor Merauke di Aula Mapolres Merauke, Selasa (18/6).
Mediasi kedua pihak ini dipimpin oleh Kasat Binmas AKP Horas Nababan. Dalam media itu, keluarga tersangka sepakat memberikan hak asuh terhadap anak semata wayang dari pelaku dan korban bernama Fernandes Alvaris Yengmen Apay kepada keluarga korban. Selain itu, dalam kesepakatan itu juga tersangka dan pihak keluarga tersangka tidak boleh menghubungi dan menganggu lagi anak tersebut karena hak asuh sepenuhnya sudah diserahkan kepada pihak keluarga korban. Tak hanya itu, marga dari anak tersebut akan diganti dengan marga dari keluarga korban. Surat kesepakatan ini ditandatangani kedua belah pihak di atas materai Rp 6000.
‘’Kedua kesepakatan itu telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun keluarga tersangka,’’ kata Kasat Binmas AKP Horas Nababan.
Horas Nababan juga meminta kedua belah pihak untuk menyampaikan kepada keluarga yang belum hadir dalam mediasi ini, sehingga apa telah dicapai kedua belah pihak dapat diketahui bersama. Iapun berharap, kedua belah pihak untuk tetap menjaga suasana yang damai.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka FRA tersebut terjadi pada Sabtu (15/6) lalu. Berawal saat tersangka dan korban bertengkar. Lalu tersangka yang berada di kamar tidur mengambil senapan angin caliber 4,5 dan mengarahkan ke korban yang ada dapur yang hanya dibatasi oleh atap seng yang sudah karat. Setelah mengeluarkan tembakan tersebut, tersangka kemudian melihat istrinya terkapar ke lantai. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Korban kena peluru dari senapan itu pada pelipis kirinya. (ulo/tri)