JAYAPURA – Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota serahkan dua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) NU Alias Oling (35) dan tersangka OB (23) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura atas perkaranya masing-masing, Jumat (19/11)
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling menerangkan, NU diserahkan karena berkas perkaranya terkait tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak kejaksaan Negeri Jayapura berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya nomor : B- 1942 / R.1.10 / Eoh.1 / 11 / 2021, tanggal 15 November 2021.
Begitu juga dengan tersangka OB diserahkan karena berkas perkaranya tentang tindak pidana pencurian telah dinyatakan lengkap.
“Tersangka NU diperkarakan terkait tindak pidana yang dilakukannya yang mengakibatkan Almarhum Yowel (23) meninggal dunia, sementara tersangka OB atas perkara pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada Rabu (22/9) lalu di parkiran Puskesmas Kloofkamp,” terang Kasat.
Lanjutnya, NU disangkakan Primer Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan OB disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. “Tersangka NU diserahkan bersama barang bukti berupa sebilah parang terbuat dari besi putih,” kata Kasat.
Untuk diketahui, tindak pidana yang dilakukan NU terjadi pada Sabtu (21/8) di seputaran Dok IX Distrik Jayapura Utara. NU telah diserahkan ke Jaksa bernama Oktovianus Taliti, S.H dengan didampingi pengacaranya. Sementara OB diserahkan ke jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota. (fia/wen)

Serahkan Dua Tersangka Dengan Kasus Berbeda ke Kejaksaan
Nov 21, 2021