
MERAUKE – Dalam rangka menyempurnakan 10 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Papua, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua melakukan konsultasi publik di Merauke, Selasa (6/8).
Dalam konsultasi publik yang dibuka wakil bupati Merauke Sularso, SE, itu sejumlah masukan dari berbagai stakeholder. Salah satunya, terkait dengan kursi 14 di DPR Papua. Elisabeth, salah satunya meminta agar di masukan ke dalam salah satu pasal untuk dapat merekrut kaum perempuan untuk duduk di DPR Papua.
Alasannya, kata dia, karena perempuan selama ini merupakan tulang punggung keluarga tidak hanya melahirkan generasi penerus tapi juga mencari nafkah sama seperti laki-laki. Konsultasi publik ini, tidak hanya menyoroti persoalan pasal-pasal yang ada didalam 10 Raperda tersebut namun juga diluar pembahasan.
Diantaranya terkait dengan masalah pertarungan dalam pilkada serentak yang akan segera di gelar tahun 2020. Vincentius Gebze, meminta agar DPR Papua segera membuat aturan agar pada Pilkada yang segera digelar, calon bupati dan calon wakil bupati di Papua harus orang asli Papua. “Tapi di Merauke besok, calon bupati dan wakil bupati Merauke harus orang asli Marind, ” tegasnya.
Wakil Ketua I DPR Papua Edoardus Kaise, S. Si, menjelaskan, tujuan dari konsultasi publik ini adalah untuk meminta berbagai masukan dari stakeholder yang ada di Kabupaten Merauke untuk menyempurnakan Rancangan Perdasus Provinsi Papua tersebut sebelum disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua.
Ke-10 Raperda Papua tersebut adalah penanganan konflik di Provinsi Papua, komisi Kebenaran dan rekonsiliasi di Papua, penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia di Papua, penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Papua. Selanjutnya, pemberian nama stadion utama Lukas Enembe pada kompleks Olahraga Kampung Harapan Sentani Jayapura, perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Irian Bhakti menjadi perusahaan perseroan daerah Irian Bhakti. Kemudian Raperdasus pemberian nama Papua Bangkit pada jembatan Hamadi-Holtekam Kota Jayapura, keanggotaan DPR Papua yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024 dan perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan buruh Orang Asli Papua di Papua. (ulo/tri)