MERAUKE- Sekitar seratusan sopir truk mendatangi gedung DPRD Kabupaten Merauke, Selasa (24/8), kemarin. Kedatangan mereka menemui DPRD Kabupaten Merauke terkait dengan masalah penambangan galian golongan C dan masalah kehutanan.
Ketua DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs. Benjamin Latumahina dan Wakil Ketua II DPRD Merauke Dominikus Ulukyanan, S.Pd dan sejumlah anggota DPRD Merauke menerima kedatangan para sopir truk ini.
Ketua Asosiasi Sopir Truk Dominikus Buliba Gebze, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka ke DPRD Merauke dengan 3 tuntutan diantaranya para sopir truk dapat beraktivitas kembali.
“Kami ingin kembali seperti dulu. Karena untuk pembangunan di Merauke khususnya untuk kepentingan pembangunan rumah masyarakat semuanya dari galian golongan C. Kalau pasir impor dan sebagainya itu, khusus untuk proyek pemerintah. Karena kalau pasir impor yang akan dipakai untuk bangun rumah masyarakat itu akan sangat berat. Kita minta bupati dan Kapolres untuk teman-teman (Sopir truk) ini dapat melanjutkan aktivitas,” katanya.
Dominikus menjelaskan, bahwa ada keresahan yang dialami para sopir truk tersebut. Karena dari penangkapan bulan April, ada yang dilepas dan ada yang tidak. “Kemudian ada yang diminta Rp 100 juta, ada juga yang diminta Rp 200 juta. Ada yang dibilang dikasih keluar tapi harus bayar Rp 300 juta. Seperti itu. Makanya, kita minta sudah ada perda. Kalau dengan Perda, kejadian seperti ini hanya bayar Rp 1,5 juta. Tapi, tiba-tiba Rp 100 juta, ada 50 juta dan ada Rp 300 juta. Sementara kalau untuk Rp 100 juta kalau mereka bayar, belum tentu bisa kembali apalagi dalam situasi Covid sekarang,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs. Benjamin Latumahina menjelaskan bahwa apa yang menjadi keresahan dari para sopir truk tersebut sudah dibahas bupati bersama dengan seluruh Forkopimda di kantor bupati Merauke minggu lalu. Dalam rapat itu pula, lanjut Benjamin Latumahina, Bupati Romanus Mbaraka dan pihak DPRD Merauke menginginkan UPT (Unit Pelaksana Tugas) bidang kehutanan dan pertambangan Provinsi Papua sudah harus ada di Merauke, sehingga masyarakat dapat menjangkau dalam mengurus perizinan.
Untuk galian golongan C, kata Benjamin Latumahina, sebenarnya Pemkab Merauke sudah mempunyai Perda dimana pengelolaan diserahkan ke pemilik hak ulayat untuk titik-titik yang diperbolehkan untuk dilakukan pemanfaatan. Namun pengawasan menjadi tidak maksimal ketika kewenangan terkait pertambangan dan hutan ini ditarik ke provinsi.
“Tapi agar sopir truk ini bisa bergerak sambil menunggu UPT hadir di Merauke maka atas kesepakatan bupati dan pimpinan DPRD Merauke akan dikeluarkan sebuah rekomendasi yang merupakan kebijakan diambil sehingga ketika ada sweeping di jalan, surat tersebut akan ditunjukan kepada petugas,” katanya.
Benjamin Latumahina juga menjelaskan bahwa saat ini Bappeda sedang memetakan daerah mana yang nantinya akan diizinkan untuk pengambilan tanah timbun dan pasir untuk pembangunan di Merauke. “Mungkin nanti Ketua Asosiasi pergi mengecek langsung ke bagian hukum rekomendasi itu sudah sejauh mana,’’ pintanya. (ulo/tri)