Seratusan Sopir Truk Datangi DPRD Merauke

By

MERAUKE- Sekitar seratusan sopir truk mendatangi gedung DPRD Kabupaten Merauke, Selasa (24/8), kemarin.   Kedatangan mereka menemui DPRD Kabupaten  Merauke  terkait dengan masalah  penambangan galian golongan C dan masalah kehutanan. 

   Ketua DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs. Benjamin Latumahina  dan Wakil Ketua II DPRD Merauke Dominikus Ulukyanan, S.Pd dan sejumlah anggota DPRD Merauke  menerima kedatangan para sopir  truk ini. 

   Ketua Asosiasi  Sopir Truk Dominikus Buliba  Gebze, mengungkapkan   bahwa kedatangan  mereka ke DPRD  Merauke dengan 3 tuntutan  diantaranya para sopir truk dapat beraktivitas kembali. 

  “Kami ingin kembali seperti  dulu. Karena untuk pembangunan  di Merauke khususnya  untuk kepentingan pembangunan rumah masyarakat  semuanya dari  galian golongan C. Kalau  pasir impor dan sebagainya itu, khusus untuk proyek pemerintah. Karena  kalau pasir impor yang akan dipakai untuk bangun rumah masyarakat  itu akan sangat berat. Kita minta bupati dan Kapolres untuk teman-teman (Sopir truk) ini dapat melanjutkan aktivitas,” katanya.   

   Dominikus menjelaskan, bahwa ada keresahan yang dialami para sopir truk tersebut. Karena dari penangkapan bulan April, ada yang dilepas dan ada yang tidak. “Kemudian ada yang diminta Rp 100 juta, ada juga yang diminta Rp 200 juta. Ada yang dibilang dikasih keluar tapi harus bayar Rp 300  juta. Seperti itu. Makanya, kita minta sudah ada perda. Kalau dengan Perda,  kejadian seperti ini hanya bayar Rp 1,5 juta. Tapi, tiba-tiba  Rp 100  juta, ada 50 juta dan ada Rp 300 juta.  Sementara kalau untuk Rp 100  juta kalau  mereka bayar, belum tentu bisa kembali apalagi dalam situasi Covid sekarang,” katanya. 

    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs. Benjamin Latumahina  menjelaskan bahwa apa yang menjadi keresahan  dari para sopir truk  tersebut sudah dibahas bupati bersama  dengan seluruh Forkopimda di kantor bupati Merauke minggu lalu.   Dalam rapat itu  pula, lanjut  Benjamin Latumahina, Bupati Romanus Mbaraka  dan pihak DPRD Merauke menginginkan  UPT (Unit Pelaksana Tugas) bidang kehutanan dan pertambangan Provinsi Papua sudah harus ada di Merauke, sehingga masyarakat  dapat menjangkau dalam mengurus perizinan. 

   Untuk  galian golongan C,  kata Benjamin Latumahina, sebenarnya Pemkab Merauke sudah mempunyai Perda  dimana pengelolaan  diserahkan ke pemilik hak ulayat  untuk  titik-titik yang  diperbolehkan  untuk dilakukan pemanfaatan.  Namun pengawasan menjadi tidak maksimal ketika kewenangan  terkait pertambangan dan  hutan  ini ditarik ke provinsi.  

    “Tapi agar  sopir truk ini bisa bergerak sambil menunggu UPT hadir di Merauke maka atas kesepakatan bupati dan pimpinan DPRD Merauke  akan dikeluarkan sebuah rekomendasi yang merupakan kebijakan diambil sehingga ketika ada sweeping di jalan, surat tersebut akan  ditunjukan kepada petugas,” katanya. 

   Benjamin Latumahina  juga menjelaskan bahwa saat ini Bappeda sedang memetakan daerah mana  yang nantinya akan diizinkan untuk pengambilan tanah timbun dan pasir  untuk pembangunan  di Merauke. “Mungkin nanti  Ketua Asosiasi pergi mengecek langsung ke bagian hukum  rekomendasi itu sudah sejauh mana,’’ pintanya. (ulo/tri)   

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: