Muhammad Musaad (Foto:Yohana/Cepos)
JAYAPURA – Terkait anggaran beasiswa bagi anak-anak yang kuliah baik di luar maupun dalam negeri, Pemerintah Provinsi Papua akui berdasarkan perubahan regulasi Otsus maka kewenangan akan ditanggung oleh kab/kota masing-masing.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Sekda Provinsi Papua, Muhammad Musaat menjelaskan, terkait dengan kewenangan SMA/SMK yang dikembalikan kepada kab/kota masing-masing maka keberlangsungan beasiswa bagi anak-anak Papua yang kuliah di dalam dan diluar negeri, pihaknya akan mengelola kembali data-datanya.
“Pengelolaan data-data ini untuk mengetahui dengan jelas, siapa nantinya bersekolah dimana dan berasal dari kabupaten mana. Nanti kepala-kepala daerah yang melanjutkan pembiayaan beasiswa bagi mereka yang bersekolah, maupun kuliah di luar maupun dalam negeri,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (21/12).
Dengan regulasi yang baru, sudah dicantumkan bahwa masing-masing kab/kota mendapatkan bagian anggaran yang jauh lebih besar dibandingkan Provinsi Papua.
“Dengan demikian dana Otsus untuk provinsi akan dipakai untuk kewenangan-kewenangan provinsi, sementara untuk kab/kota untuk membiayai kewenangan kab/kota,” terangnya. (ana/ary)