
MERAUKE-Seorang pemuda berumur 18 tahun di Merauke, berinisial YK, terpaksa harus dimejahijaukan atas perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur, sebut saja Mawar. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke , Kamis (31/10) Jaksa Penuntut Umum Ricky Raymond Biere, SH, menjelaskan kronologi persetubuhan yang dilakukan terdakwa. Berawal saat terdakwa yang dibakar cemburu kemudian mendatangi sekolah korban.
Saat bertemu dengan korban, terdakwa langsung menampar korban kemudian mengajak korban dengan menggunakan sepeda motor ke Jalan Blorep Merauke. Sampai di pinggir Jalan Blorep tersebut , terdakwa kembali memukul korban tepat pada bagian kuping sebelah kiri membuat korban pingsan. Setelah korban kembali sadar, terdakwa kemudian mengajak korban untuk bersetubuh.
Namun korban menolak sehingga terdakwa kembali memukul korban tepat pada mata sebelah kiri sehingga mata korban sakit dan bengkak. Korban sempat berteriak sakit, namun terdakwa meminta korban diam karena nanti ada yang dengar. Selanjutnya, terdakwa melakukan hubungan terlarang tersebut. Setelah menyetubuhi korban secara paksa, korban meminta terdakwa untuk membawanya pulang ke sekolah. Karena itu, atas perbutannya tersebut Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo/tri)