Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Disidang

By

MERAUKE-Seorang pemuda berumur  18 tahun di Merauke, berinisial YK,  terpaksa  harus  dimejahijaukan atas perbuatannya  yang telah melakukan  persetubuhan  terhadap  anak yang masih  di bawah umur, sebut saja Mawar. Dalam sidang    perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke ,   Kamis (31/10) Jaksa Penuntut   Umum Ricky Raymond Biere, SH, menjelaskan kronologi   persetubuhan yang dilakukan terdakwa. Berawal saat   terdakwa yang dibakar cemburu  kemudian mendatangi sekolah  korban.

    Saat bertemu dengan korban, terdakwa langsung   menampar korban kemudian mengajak korban dengan menggunakan sepeda motor  ke  Jalan Blorep  Merauke.  Sampai  di pinggir  Jalan Blorep   tersebut , terdakwa kembali  memukul  korban tepat pada bagian kuping sebelah kiri membuat korban  pingsan. Setelah   korban kembali sadar, terdakwa kemudian mengajak  korban untuk bersetubuh. 

  Namun korban menolak   sehingga  terdakwa  kembali memukul korban tepat pada  mata sebelah kiri  sehingga mata korban sakit dan bengkak.    Korban sempat berteriak sakit, namun terdakwa meminta korban diam karena nanti ada yang dengar.  Selanjutnya, terdakwa   melakukan hubungan terlarang tersebut.   Setelah menyetubuhi korban secara paksa,    korban meminta terdakwa untuk membawanya pulang  ke sekolah.   Karena itu, atas perbutannya    tersebut Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan  UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman  15 tahun penjara. (ulo/tri)  

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: