
MERAUKE- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke tampaknya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum terhadap seorang lelaki 36 tahun di Merauke berinisial Ber yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri dengan memberikan hukuman yang cukup berat terhadap terdakwa selama 17 tahun penjara.
Putusan yang dibacakan Hakim Korneles Waroi, SH, dalam sidang lanjutan yang digelar, Jumat (11/7) hanya terpaut 1 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Leonard Tampubolon, SH, sebelumnya yag menuntut terdakwa selama 18 tahun.
Hakim memberikan tambahan hukuman 2 tahun dari tuntutan maksimal 15 tahun atas UU Perlindungan Anak. Pasalnya, terdakwa selain melakukan persetubuhan secara berulang terhadap anak kandungnya tersebut, terdakwa tak sedikitpun menyesal. Bahkan terdakwa beranggapan jika yang disetubuhi tersebut bukan anak orang lain tapi anak sendiri.
Atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, terdakwa tidak memberikan tanggapan menerima atau pikir -pikir. Sehingga Hakim Korneles Waroi memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk konsultasi dengan Penasihat Hukummya untuk mengambil sikap selama 7 hari tersebut. Karena pada saat putusan ini, Penasihat Hukum terdakwa tidak hadir mendampingi terdakwa.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh orang tua.
Hal itu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI NOmor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1 KUHP sebagaimana dakwaan JPU.
Kasus persetubuhan ini dilakukan terdakwa secara berulang yang dimulai pada tahun 2016 hingga tahun 2018 saat perbuatan diketahui dan dilaporkan ke pihak kepolisian Resor Merauke. (ulo/tri)