Setubuhi Anak Kandung Diganjar 17 Tahun Penjara

By

MERAUKE- Majelis Hakim Pengadilan  Negeri Merauke  tampaknya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum   terhadap  seorang lelaki 36 tahun di Merauke berinisial Ber  yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri dengan memberikan  hukuman yang cukup berat terhadap terdakwa selama 17 tahun penjara.    

   Putusan yang dibacakan Hakim  Korneles Waroi, SH,  dalam sidang lanjutan yang digelar, Jumat (11/7) hanya terpaut 1 tahun lebih rendah dari   tuntutan Jaksa Penuntut Umum Leonard Tampubolon, SH, sebelumnya yag menuntut terdakwa selama 18 tahun. 

    Hakim memberikan tambahan     hukuman 2 tahun  dari tuntutan maksimal 15  tahun atas UU Perlindungan Anak. Pasalnya,  terdakwa selain melakukan persetubuhan secara  berulang terhadap anak kandungnya tersebut,   terdakwa  tak sedikitpun menyesal. Bahkan terdakwa  beranggapan  jika  yang disetubuhi  tersebut bukan anak orang lain tapi anak sendiri.  

  Atas putusan  yang dijatuhkan  Majelis Hakim tersebut, terdakwa  tidak memberikan  tanggapan  menerima atau  pikir -pikir. Sehingga  Hakim Korneles Waroi memberikan  waktu selama  7 hari kepada terdakwa untuk konsultasi dengan Penasihat Hukummya untuk mengambil sikap selama 7 hari tersebut. Karena  pada saat putusan  ini, Penasihat Hukum terdakwa tidak   hadir mendampingi  terdakwa. 

    Majelis Hakim dalam pertimbangannya, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam hal perbarengan beberapa perbuatan  yang harus dipandang sebagai perbuatan  yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh orang tua.

  Hal itu, sebagaimana    diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI NOmor 17 tahun 2016  tentang penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor  1  tahun 2016  Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1 KUHP sebagaimana dakwaan JPU.

   Kasus persetubuhan   ini dilakukan terdakwa  secara  berulang yang dimulai pada tahun 2016  hingga  tahun 2018 saat  perbuatan  diketahui dan dilaporkan ke pihak kepolisian Resor Merauke.  (ulo/tri)    

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News