
MERAUKE- Jika Sebelumnya, seorang warga Merauke yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri dituntut selama 18 tahun penjara, maka giliran seorang warga dari Kabupaten Mappi bernama Emanuel R (36) dituntut maksimal oleh Jaksa Peuntut Umum Sebastianus P. Handoko, SH, selama 15 tahun penjara denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
JPU Leonard Hasudungan Simanjuntak, SH, saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa tersebut, Kamis (4/7) menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur tersebut. Perbuatan ini dilakukan terdakwa di rumahnya 10 Februari 2019 sekitar 14.00 WIT.
Terdakwa baru berhenti menyetubuhi korban yang baru berumur 8 tahun itu ketika melihat banyak darah yang keluar dari dalam kelamin korban, sehingga terdakwa sempat menyadari jika dirinya hampir membunuh anaknya tersebut. Lalu terdakwa memakaikan celana terhadap korban dan membersihkan darah yang berceceran di lantai rumah.
Selanjutnya, terdakwa membawa korban ke rumah sakit umum daerah Kabupaten Mappi. Namun dalam perjalanan tersebut, terdakwa berpesan kepada korban untuk tidak memberitahukan kepada mama korban. Selain itu, terdakwa juga meminta korban apabila dokter atau suster tanya maka korban jelaskan jika diperkosa oleh orang yang tak dikenalnya saat sedang mandi-mandi dalam hutan bersama teman-temannya. .
Sebelum membacakan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa merusak pembinaan generasi muda, menyebabkan trauma bagi korban dan menyebabkan korban mengalami rasa sakit dan memerlukan waktu yang cukup Panjang untuk pemulihan. Sedangkan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. (ulo/tri)