
MERAUKE- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leonard Tampubolon, SH, benar-benar memberikan tuntutan yang cukup berat terhadap terdakwa Bernadus LA (36). Pasalnya, terdakwa yang telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri itu selama dalam persidangan tidak pernah merasa bersalah atas perbuatannya, karena menganggap apa yang dilakukan tersebut bukan kepada orang lain tapi kepada anaknya sendiri.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan oleh Sebastian P Handoko , SH, Rabu (26/6), JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh orang tua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan JPU.
Karena terbukti, JPU menuntut terdakwa selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, denda Rp 300 juta subsidair pidana 6 bulan kurungan. Sebelum membacakan tuntutan, JPU membacakan hal-hal memberatkan dan meringankan. Memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, membuat anak korban mengalami trauma dan terdakwa berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Kasus persetubuhan ini dilakukan terdakwa secara berulang yang dimulai pada tahun 2016 hingga tahun 2018 saat perbuatan diketahui dan dilaporkan ke pihak kepolisian Resor Merauke.
Diketahui ancaman hukuman tertinggi dari UU Perlindungan Anak tersebut adalah 15 tahun. Namun karena terdakwa melakukan terhadap anak kandung sendiri sendiri jaksa memperberat lagi tuntutannya terhadap terdakwa. (ulo/tri)