Setubuhi Anak Kandung, Tuntutan Hukuman Diperberat

By

MERAUKE- Jaksa Penuntut  Umum (JPU) Leonard Tampubolon, SH, benar-benar memberikan   tuntutan  yang cukup berat terhadap   terdakwa Bernadus LA (36). Pasalnya, terdakwa     yang  telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri  itu selama dalam persidangan  tidak pernah merasa bersalah atas  perbuatannya,  karena menganggap  apa yang dilakukan tersebut bukan   kepada orang lain tapi kepada anaknya sendiri. 

   Dalam sidang tuntutan yang dibacakan  oleh Sebastian P Handoko , SH, Rabu (26/6), JPU  menyatakan  terdakwa secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana dalam hal perbarengan beberapa perbuatan  yang harus dipandang sebagai perbuatan  yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh orang tua sebagaimana    diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016  tentang penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor  1  tahun 2016  Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan JPU. 

   Karena terbukti, JPU menuntut terdakwa selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, denda Rp 300 juta subsidair pidana 6 bulan kurungan. Sebelum membacakan tuntutan, JPU membacakan hal-hal memberatkan dan meringankan. Memberatkan, perbuatan  terdakwa merusak masa depan anak korban, membuat anak korban mengalami trauma  dan  terdakwa berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui   perbuatannya. Sementara hal yang meringankan,  terdakwa belum pernah dihukum. 

  Kasus persetubuhan   ini dilakukan terdakwa  secara  berulang yang dimulai pada tahun 2016  hingga  tahun 2018 saat  perbuatan  diketahui dan dilaporkan ke pihak kepolisian Resor Merauke. 

Diketahui ancaman hukuman  tertinggi dari UU Perlindungan Anak  tersebut adalah 15 tahun. Namun karena   terdakwa melakukan terhadap anak kandung sendiri sendiri  jaksa memperberat lagi  tuntutannya terhadap  terdakwa.  (ulo/tri)    

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: