Siapkan Grand Desain Penanganan Repatrian

By

Ketua Pusat Study Pasifik Uncen Dr. Melyana R. Pugu, SIP, M.Si, disaksikan Plt Kepala  Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP saat menandatangani hasil kesepakatan FGD terkait dengan grand desain penanganan repatrian di Kabupaten Merauke, kemarin. (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Badan Pengelolaan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi Papua kerja sama dengan Universitas Cenderawasih dan Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke menyiapkan  grand desain penanganan repatrian melalui Focus Group Discussion (FGD) di Swiss Belhotel Merauke,  Selasa (14/12).

   Ketua Pusat Studi Pasifik Uncen Dr. Melyana R. Pugu, SIP, M.Si, ditemui seusai FGD tersebut menjelaskan bahwa bersama dengan Pusat Studi Pasifik Uncen dan Badan Pengelolaan Perbatasan Provinsi Papua melakukan FGD untuk menginput apa saja yang menjadi  permasalahan dan juga bagaimana menangani repatrian di  Kabupaten Merauke. 

   Peserta FGD  adalah dari berbagai stakeholder yang ada, termasuk sejumlah kepala distrik. “Yang diinginkan adalah apa yang menjadi masalah dan hambatan, bagaimana menangani repatrian  yang merupakan warga kita sendiri. Apakah setelah datang kembali sudah mendapatkan hak-hak mereka, tapi juga bagaimana kontribusi mereka sebenarnya sebagai warga negara Indonesia setelah menjadi warga negara Indonesia yang merupakan tanah mereka sendiri,” kata  Melyana Pugu.  

   Dari FGD sehari yang dilakukan itu,  Melyana menjelaskan bahwa ada masalah-masalah yang dihadapi sejak mereka kembali entah itu gelombang 2003, 2005 dan 2009. “Ada banyak  masalah yang dihadapi, terutama menyangkut masalah pendampingan,” katanya.  

  Sebenarnya,  kata dia, pendampingan sudah diberikan pemerintah, namun belum berkesinambungan. “Kita harapkan adanya pendampingan yang berkesinambungan, sehingga setelah kembali ke  tanah airnya kembali bisa hidup sejahtera,” katanya. 

    Melyana juga berharap,  penanganan  repatrian ini juga masuk dalam dokumen rencana induk percepatan pembangunan  Papua (RIPPP) yang sedang digodok oleh pemerintah Provinsi Papua lewat Bappeda. Karena menurutnya, repatrian merupakan bagian yang juga ditangani dengan kehadiran UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua jilid II.  

  Diketahui, tahun 2003, 2005 dan 2009 di masa pemerintahan Drs Johanes Gluba Gebze, ratusan warga Indonesia yang telah menyeberang dan tinggal puluhan tahun di PNG kembali ke Merauke.  

   Plt Kepala Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, menjelaskan bahwa meski pihaknya belum memiliki data valid  berapa jumlah warga Indonesia yang tinggal dan telah menjadi warga negara PNG, namun ada banyak warga  Indonesia di PNG tersebut yang berkeinginan pulang ke kampung halaman mereka setelah melihat perkembangan di Papua. 

    Ia mencontohkan, beberapa puluh jiwa warga Indonesia yang sudah menjadi warga negara PNG di Kampung Baidup, Distrik Ulilin yang ingin beralih status jadi warga negara Indonesia, namun masalah peralihan status tersebut menjadi kewenangan tanggung jawab pemerintah pusat.  

  “Itu sudah beberapa tahun kembali ke Indonesia dan mengajukan status kewarganegaraan, tapi ternyata tidak mudah. Karena ini melalui Kementerian Luar Negeri kerja sama dengan lembaga yang ada.” pungkasnya. (ulo/tri)     

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: