Sikapi Pendaftaran Caleg, KPU Merauke Gelar Rapat Koordinasi

By

Rapat koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Merauke dengan instansi terkait menyikapi pendaftaran Bacaleg yang akan dimulai Senin  (1/5)  di Kantor KPU Merauke, Jumat (28/4), kemarin.  (FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE–Menyikapi pendaftaran bakal calon legeslatif untuk Pemilu serentak yang rencananya dimulai Senin (1/5), membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke  menggelar rapat koordinasi dengan seluruh instansi terkait yang berkaitan dengan persyaratan pendaftaran tersebut di Kantor KPU Kabupaten Merauke, Jumat (28/4). 

   Rapat koordinasi ini dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH, didampingi 2 komisioner KPU Kabupaten Merauke dan Sekretaris KPU Merauke. Sementara instansi terkait hadir Kasi Intelejen Kejaksaan Imran Misbach, SH mewakili Kajari, Ketua Pengadilan Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH, MH. Lalu ada Kepala Dinas Kesehatan Merauke, dr. Nevil R. Muskita, Kepala Dinas Pendidikan Merauke, Stephanus Kapasiang, S.Pd dan Direktur RSUD Merauke, dr Dewi. 

Juga ada Kasi Intel Polres Merauke Iptu Putu Suta Arnaya. Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze menjelaskan, rapat koordinasi yang dilakukan tersebut untuk mengetahui alur yang akan dilakukan oleh para bakal calon, sekaligus dalam mengurus persyaratan atau dokumen yang diperlukan tersebut seperti apa, sehingga setelah rapat ini, pihaknya akan menyampaikan kepada para pengurus Parpol tentang alur dan berbagai persyaratan yang akan dilengkapi para bakal calon nantinya. 

 Untuk kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr Nevil  Muskita mengungkapkan bahwa untuk pemeriksaan kesehatan fisik akan dipusatkan di RSUD Merauke sebagai rumah sakit pemerintah seperti yang telah dilakukan selama ini. Namun pihaknya kata Nevil Muskita, ingin mengetahui  berapa jumlah  yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan secara fisik tersebut. Ini perlu diketahui agar pihak rumah sakit dapat mengatur sehingga pelayanan kepada masyarakat umum juga tetap berjalan.  

Nevil juga  menjelaskan, terkait dengan biaya pemeriksaan kesehatan tersebut juga harus diperjelas dengan baik. Siapa yang akan tanggung. Apakah bakal calon yang bersangkutan atau Parpol. ‘’Ini juga harus diperjelas dengan baik,’’ terangnya. Direktur RSUD Merauke dr. Dewi  menjelaskan, untuk pemeriksaan kesehatan fisik di luar pemeriksaan jiwa diperkirakan mencapai Rp 1,5 juta. Sementara pemeriksaan jiwa  diperkirakan Rp 800 ribu perorang.  Harganya lebih tinggi karena dokter jiwa membeli  sistem. Namun yang menjadi persoalan sekarang bahwa dokter jiwa pada RSJ  Abepura sangat terbatas, sehingga kemungkinan akan mendatangkan dokter jiwa dari luar Papua. ‘’Sementara kita melakukan komunikasi dengan teman-teman yang ada di Makassar,’’ jelasnya. 

Terkait dengan seluruh biaya yang diperlukan dalam mengurus berbagai persyaratan  untuk mendaftar menjadi calon  legeslatif tersebut, Theresia Mahuze menengaskan, biaya ditanggung oleh Parpol yang mnegusung bakal calon tersebut atau oleh bakal calon itu sendiri.  Artinya, KPU tidak mengalokasikan anggaran untuk biaya-biaya yang diperlukan untuk melengkapi persyaratan dokumen tersebut.(ulo/tho)  

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News