
MERAUKE- SMP dan SMA Luar Biasa yang ada di Biangkuk, Nowari Kelurahan Karang Indah dalam dua minggu terakhir ini dipalang oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut. Bahkan di bagian depan sekolah tersebut di pasang papan pengumuman bertuliskan tanah milik Samiruddin berdasarkan pelepasan tanah adat tahun 1988. Tanah ini dalam pengawasan LBH Alfa dan Omega.
Jika tidak segera diselesaikan maka sudah barang tentu pemalangan sekolah ini akan berdampak buruk untuk proses belajar mengajar di sekolah ini. Apalagi yang ditangani di sekolah ini adalah anak-anak yang berkebutuhan khusus yang tentu membutuhkan penanganan khusus pula. Masalah tanah di sekolah ini bukan yang pertama kali, namun kali ini yang dilakukan pemalangan sudah lebih dari seminggu, sehingga pihak sekolah tidak bisa melakukan pendaftaran siswa baru di gedung sekolah ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Thiasoni Betaubun mengungkapkan bahwa kewenangan untuk Pendidikan Luar Sekolah tersebut tidak lagi ditangani oleh Kabupaten/kota namun sudah dialihkan atau ditangani oleh provinsi.
‘’Soal pemalangan sekolah itu sudah kita laporkan. Kita ambil langkah sendiri tidak bisa lagi karena itu sudah menjadi kewenangan dari provinsi. Seharusnya dari provinsi turun kemudian kita bergabung sama-sama untuk menangani masalah tersebut,’’ kata Thiasoni.
Thiasoni menjelaskan bahwa dari provinsi sudah sampaikan akan turun langsung dan pihaknya masih menunggu. ‘’Kalau sudah turun tentu kita akan tahu tindaklanjutnya seperti apa,’’ terangnya.
Menurut Thiasoni, pada 15 Juli mendatang seluruh sekolah wajib mulai masuk sekolah. Termasuk SMP dan SMA LB tersebut. ‘’Untuk provinsi, kami sudah ingatkan terus. Dan kami sudah pertemuan dan mereka nanti yang menyelesaikan. Kalau itu kewenangannya ada di daerah, tentu kita yang akan selesaikan. Tapi ini sudah di provinsi. Kalau mereka minta data seperti apa ya pasti kita berikan datanya . Tapi untuk penyelesaian itu provinsi,’’ jelasnya.
Thiasoni menjelaskan bahwa jika kewenangan pengelolaan dari SMP dan SMA LB tersebut masih berada di kabupaten, pasti pihak sekolah melaporkan kepada pihaknya.
‘’Kemarin saja, mereka melantik kepala sekolah dan kami tidak tahu tiba-tiba sudah ada kepala sekolah yang baru. Kalau kami bicara jauh tidak bisa karena uang penyelesaiannya nanti dari provinsi. Soal selesai atau tidak selesai masalah sebelum tahun ajaran baru, kami tidak bisa jawab. Itu provinsi yang punya kewenangan,’’ tandas Thiasoni Betaubun. (ulo/tri)