SMP dan SMA Luar Biasa Merauke Dipalang

By
Gedung SMP Luar BIasa dan SMA Luar  Biasa  yang saling berdampingan di Biankuk, Nowari, Kelurahan Karang Indah-Merauke yang dipalang    oleh  pihak yang mengaku sebagai pemilik dari tanah tersebut. Akibat pemalangan   ini, aktivitas di sekolah   berkebutuhan  khusus ini lumpuh total karena   guru dan kepala sekolah tidak ada yang berani masuk gedung sekolah yang dipalang  tersebut. ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE-   SMP  dan SMA Luar Biasa   yang ada di Biangkuk,  Nowari Kelurahan Karang Indah  dalam  dua  minggu terakhir  ini dipalang  oleh  pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah  tersebut.  Bahkan di bagian depan sekolah   tersebut di pasang papan pengumuman bertuliskan  tanah milik Samiruddin  berdasarkan  pelepasan tanah adat  tahun 1988. Tanah ini dalam pengawasan LBH Alfa dan Omega.   

    Jika tidak segera diselesaikan  maka sudah barang   tentu pemalangan sekolah ini akan berdampak buruk  untuk proses  belajar mengajar di sekolah ini. Apalagi  yang ditangani  di sekolah  ini adalah  anak-anak yang  berkebutuhan khusus  yang tentu membutuhkan penanganan khusus pula. Masalah   tanah di sekolah ini  bukan  yang pertama kali, namun kali ini yang  dilakukan pemalangan   sudah lebih dari seminggu, sehingga pihak sekolah tidak bisa melakukan pendaftaran siswa baru di gedung sekolah   ini. 

   Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke    Thiasoni Betaubun mengungkapkan bahwa     kewenangan  untuk Pendidikan Luar Sekolah tersebut  tidak lagi ditangani  oleh Kabupaten/kota namun  sudah dialihkan atau ditangani oleh provinsi.

 ‘’Soal pemalangan  sekolah itu sudah kita  laporkan. Kita ambil langkah sendiri tidak bisa lagi  karena itu sudah menjadi  kewenangan dari provinsi. Seharusnya dari   provinsi   turun kemudian kita bergabung sama-sama untuk menangani masalah tersebut,’’ kata  Thiasoni.   

   Thiasoni menjelaskan bahwa  dari provinsi sudah sampaikan  akan turun langsung  dan pihaknya masih menunggu. ‘’Kalau sudah turun tentu kita akan tahu tindaklanjutnya seperti apa,’’ terangnya. 

   Menurut Thiasoni, pada   15 Juli mendatang seluruh   sekolah wajib mulai masuk sekolah. Termasuk   SMP dan SMA LB  tersebut. ‘’Untuk provinsi, kami sudah ingatkan terus. Dan kami sudah pertemuan  dan mereka nanti yang menyelesaikan. Kalau     itu kewenangannya ada di daerah, tentu kita yang akan selesaikan. Tapi  ini sudah  di provinsi.  Kalau mereka minta data seperti apa ya pasti    kita berikan datanya . Tapi  untuk penyelesaian itu provinsi,’’   jelasnya. 

   Thiasoni menjelaskan bahwa   jika kewenangan  pengelolaan dari  SMP dan SMA LB tersebut masih berada di kabupaten,  pasti  pihak sekolah melaporkan kepada pihaknya.

 ‘’Kemarin saja,  mereka   melantik kepala sekolah dan kami tidak tahu  tiba-tiba sudah ada  kepala sekolah yang baru. Kalau kami bicara jauh tidak bisa karena uang penyelesaiannya nanti  dari provinsi. Soal selesai  atau tidak selesai masalah   sebelum tahun ajaran baru, kami tidak bisa jawab.   Itu  provinsi  yang punya kewenangan,’’ tandas Thiasoni  Betaubun. (ulo/tri)  

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: