
MERAUKE-Pemerintah Kabupaten Meraike akan segera mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha tempat hiburan termasuk penjualan minuman keras di Kabupaten Merauke dalam rangka menghadapi natal dan tahun baru.
Wakil bupati Merauke Sularso, SE, ketika ditemui media ini mengungkapkan bahwa untuk memberi penghormatan menjelang Natal dan tahun baru tersebut, Pemerintah Kabupaten Merauke akan mengeluarkan surat edaran. ‘’Tapi, tentunya sebelum edaran itu keluar, maka kita akan mengundang seluruh pengusaha tempat hiburan di Merauke untuk kita minta usulan dan saran,’’ kata Wabup Sularso.
Namun demikian, lanjut dia, bahwa seperti yang sudah diatur selama ini dalam rangka hari raya besar keagamaan ada pembatasan jam operasi. “Seperti biasa, kita melakukan pembatasan dalam operasional khususnya tempat-tempat hiburan sehingga ada kepastian dan kenyamanan di dalam lingkungan masyarakat,’’ kata Wabup Sularso.
Secara terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM dihubungi media ini terkait surat edaran dalam rangka Natal dan Tahun Baru mengakui jika belum ada. Namun Elias Refra juga mengaku belum ada undangan rapat kepada para pengusaha THM dan stakeholder lainnya. (ulo/tri)