MERAUKE-Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Reserse Kriminal Polres Merauke memberikan penyuluhan hukum terkait dengan UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak kepada siswa dan siswi SMA YPK Merauke di halaman SMA YPK Merauke, Senin (29/11).
Penyuluhan ini dilakukan langsung oleh Kanit PPA Bripka Alfiyah Lakuy bersama 4 rekannya. Sosialisasi ini diawali dengan pemaparan terkait dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kanit PPA Bripka Alfiyah Lakuy mengimbau siswa-siswi yang ada di sekolah tersebut untuk tetap semangat belajar, menjaga pergaulan, bijak dalam bermedsos dan menghindari miras serta Narkoba.
Selain pemaparan, sosialisasi ini juga diisi dengan sesi tanya jawab seputar UU Perlindungan Anak tersebut. Sebanyak 12 pertanyaan diajukan siswa diantaranya tentang ancaman hukuman pidana terhadap anak sebagai pelaku, penjelasan tentang pasal 28 UUD 1945 dan kaitannya dengan Unit PPA, pembatasan film untuk anak, penjelasan tentang kebal hukum, penjelasan persetubuhan untuk anak yang berpacaran, usia anak 18 tahun tetapi masih berstatus pelajar bagaimana proses hukumnya, apakah orang tua yang memukul anaknya dapat diproses hukum dan sebagainya. Penyuluhan ini diikuti sekitar 332 siswa, kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan 11 guru SMA YPK Merauke. (ulo/tri)