
MERAUKE- Seorang pengelola salah satu Bar di Merauke berinisial Nu harus berurusan dengan pihak penegak hukum. Pasalnya, yang bersangkutan dilaporkan oleh korbannya bernama Agustina Sri Tunay ke Polisi terkait dengan pinjaman Rp 100 juta yang tak kunjung dikembalikan oleh terlapor kepada korban. Korban Agustina Sri Tunay melaporkan kasus tersebut Selasa (2/7) sekitar pukul 14.15 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasubag Humas AKP Suhardi, dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Kronologi kejadian, bahwa pelapor atau korban sebagai pegawai negeri sipil meminjamkan uang sebesar Rp 100 juta di Bank Papua dengan jaminan SK CPNS milik korban yang ada di Bank Papua.
Atas kesepakatan, korban kemudian menyerahkan uang Rp 100 juta kepada terlapor dengan perjanjian uang tersebut akan dilunasi selama 1 tahun dari tanggal 21 April 2017 sampai dengan 21 April 2018. Namun sampai sekarang, terlapor belum mengembalikan uang yang dipinjamnya dari korban lewat Bank Papua tersebut.
“Karena merasa dirugikan, sehingga korban melaporkan kasus ini untuk proses hukum selanjutnya,’’ jelasnya. Antara pelapor dan terlapor sebelumnya saling melaporkan atas kasus kekerasan yang terjadi antara keduanya saat masalah tersebut diselesaikan.
‘’Untuk laporan sebelumnya itu, tetap diproses dan yang laporan baru ini juga tetap lanjut,’’ kata Kasubag Humas. Terlapor sendiri, tambah Kasubag Humas akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ulo/tri)