
MERAUKE-Tanah lokasi pembangunan sirkuit balap motor untuk PON XX tahun 2020 di Kebun Coklat, Distrik Tanah Miring Merauke yang dipalang oleh masyarakat pemilik hak ulayat telah dilakukan pelepasan secara adat dari pemilik hak ulayat kepada Drs HP Kaisiepo, mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Merauke tahun 1995.
Anak dari HP Kaisiepo yakni Viktor Kaisiepo saat ditemui media ini mengungkapkan, bahwa tanah orang tuanya yang dijual kepada Pemerintah Kabupaten Merauke untuk kepentingan pembangunan sirkuit balap motor PON XX sudah dilakukan pelepasan hak ulayat.
‘Saat itu tanah yang dilakukan pelepasan hak ulayat seluas 130 hektar. Jadi sudah dilakukan pelepasan secara adat di tahun 1995 berdasarkan adat Marind saat itu yakni dengan cara toki babi saat itu,’’ kata Viktor Kaisiepo sambil menunjukkan surat-surat pelepasan hak ulayat yang dimaksud.
Menurut Viktor Kaisiepo, saat itu Kebun Coklat Tanah Miring masih masuk kecamatan Merauke dengan camat saat itu adalah R. Gatot Marsigit (alm). Dimana pelepasan hak ulayat tersebut dilakukan legalisasi dengan nomor 593/368/Mrk/95 tertanggal 24 Mei 1995.
“Pelepasan dilakukan oleh Albertus Kaize sebagai pihak pertama kepada Drs HP Kaisiepo sebagai pihak kedua,’’ kata Viktor Kaisiepo, SH yang juga menjabat sebagai Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/10) ini.
Sementara itu, Asisten I Sekda Kabupaten Merauke Drs Agustinus Joko Guritno, M.Si mengungkapkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Merauke dalam melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan sirkuit balapan PON XX tersebut tidak membeli kepada pemilik hak ulayat namun membeli kepada pemilik tanah Drs HP Kaisiepo.
“Tanah itu kita beli kepada Pak HP Kaisiepo. Pengadaannya bukan secara langsung ke pemilik hak ulayat,” jelas Agustinus Joko Guritno yang mengaku pemalangan di lokasi pembangunan sirkuit tersebut sudah dibuka. (ulo/tri)