Tersangka Curas, KB saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (16/5). (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial KB alias K terhadap Muhammad Asri dan Sitaba di Pelabuhan Umum Merauke, beberapa waktu lalu, akhirnya diserahkan penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Umum Merauke ke Jaksa Penuntut Umum, Rabu (16/5).
Penyerahan tersangka Curas ini setelah berkas pemeriksaan kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P.21. Selain tersangka, juga barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo berwarna hitam, sebilang parang bergagang kayu, dan sebuah bantal bermotif bunga.
Dikatakan, kronologi kejadian tersebut terjadi pada Jumat 31 Maret 2023, sekitar pukul 02.10 WIT, saat korban Muhammad Asri yang selesai bongkar muat CPO di Pelabuhan Merauke dengan menggunakan truk tangki. Setelah itu, korban hendak pulang ke rumah, namun pada saat sampai di pintu gerbang pelabuhan, tersangka membantu membukakan pintu gerbang kemudian meminta uang kepada korban.
Namun korban tidak punya uang. Lalu tersangka meminta rokok tapi lagi-lagi korban tidak punya rokok. Saat sampai di pertigaan Jl. Trikora – Jl Ermasu, korban berhenti namun tidak lama kemudian tersangka mengambil sebilah parang dari pinggang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan dan langsung mengayunkan parang ke arah korban.
Namun saat itu, korban langsung menangkis parang dengan menggunakan bantal yang ada dalam mobil tersebut. Di saat tersangka mengayunkan parang itu, dia juga mengambil HP milik korban di dashboard. Lalu tersangka turun dari mobil dan melarikan diri. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ulo/tho)