MERAUKE-Tersangka dokter palsu BDS alias Agus (38) yang menggunakan satu alat suntik dalam melakukan aksinya di sekitar areal perkebunan Kelapa Sawit PT BIA , Distrik Ulilin Merauke beberapa waktu lalu, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK ditemui Cenderawasih Pos, Jumat (5/2) mengungkapkan bahwa tersangka bersama barang bukti telah dilimpahkan sejak Selasa (2/2).
“Rencananya hari Senin tanggal 1 Februari itu kita limpahkan. Tapi karena hasil rapid test antibodi yang kita pakai reaktif sehingga hari itu kita tunda. Tapi besoknya, kita pakai test antigen dan hasilnya negatif atau yang bersangkutan tidak terpapar Corona. Sehingga hari itu kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke,’’ katanya.
Tersangka sendiri harus dipastikan sehat dan tidak terpapar dengan Corona karena yang bersangkutan dititipkan di Rutan Mapolres Merauke. “Waktu itu di kita masa penahanannya sudah habis. Nah, kalau sekarang ini penahanannya dilakukan oleh penuntut. Karena penahannya di titipkan di Rutan Mapolres Merauke maka kita pastikan bahwa yang bersangkutan harus sehat dan tidak terpapar Corona,” terangnya.
Sekadar diketahui, tersangka diproses hukum tersebut karena selain mengaku sebagai dokter padahal bukan, dia juga menggunakan satu jarum suntik untuk menyuntik para pasiennya dengan bayaran yang diminta antara Rp 60 ribu, Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu. Dengan bermodalkan stetoskop, tersangka yang juga sebagai karyawan borongan di perusahaan kelapa sawit tersebut melakukan aksinya memeriksa dan memberikan obat kepada warga yang datang kepadanya maupun saat tersangka mendatangi warga yang sakit.
Tersangka diamankan Polsek Muting sekitar bulan Juli 2020 lalu setelah mendapat laporan masyarakat adanya praktek yang dilakukan oleh tersangka tersebut. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 64 Jo Pasal 83 UU Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (ulo/tri)

Tersangka Dokter Palsu Telah Dilimpahkan ke Jaksa
Feb 07, 2021