MERAUKE-Rencana tahap II dokter palsu yang menggunakan satu alat suntik untuk menyuntik pasiennya di areal perusahaan PT BIA beberapa waktu lalu, Senin (1/2) akhirnya ditunda. Penundaan tersebut lantaran tersangka berinisal BDS alias Agus (38) yang telah dirapid test dinyatakan reaktif.
“Rencana hari ini kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke beberapa hari lalu. Namun setelah kita melakukan rapid test terhadap tersangka ternyata hasilnya reaktif,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, ketika ditemui di ruangnya, kemarin.
Menurut Kasat Reskrim, reaktif ini bukan berarti yang bersangkutan positif Covid, namun kemungkinan saat dilakukan rapid tersebut tersangka sebelumnya kurang tidur. Karena itu, tersangka akan istirahat beberapa hari setelah itu kembali dilakukan rapid test.
“Kemungkinan nanti kita lakukan rapid antigen karena itu lebih mendekati,” terangnya.
Sekadar diketahui, tersangka diproses hukum tersebut karena selain mengaku sebagai dokter padahal bukan, dia juga menggunakan satu jarum suntik untuk menyuntik para pasiennya dengan bayaran yang diminta antara Rp 60 ribu, Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu.
Dengan bermodalkan statetoskop, tersangka yang juga sebagai karyawan borongan di perusahaan kelapa sawit tersebut melakukan aksinya memeriksa dan memberikan obat kepada warga yang datang kepadanya maupun saat tersangka mendatangi warga yang sakit.
Tersangka diamankan Polsek Muting sekitar bulan Juli 2020 lalu setelah mendapat laporan masyarakat adanya praktek yang dilakukan oleh tersangka tersebut. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 64 Jo Pasal 83 UU Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (ulo/tri)