Tersangka Reaktif, Tahap II Dokter  Palsu Ditunda

By

MERAUKE-Rencana  tahap II  dokter palsu yang menggunakan satu  alat suntik  untuk menyuntik pasiennya di  areal perusahaan PT BIA  beberapa waktu lalu,  Senin (1/2) akhirnya ditunda. Penundaan  tersebut lantaran tersangka  berinisal BDS alias Agus (38) yang telah dirapid test  dinyatakan reaktif.

  “Rencana hari ini kita limpahkan  tersangka dan barang bukti ke Jaksa setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke beberapa hari lalu. Namun setelah kita melakukan rapid  test terhadap tersangka ternyata hasilnya  reaktif,’’ kata  Kapolres Merauke AKBP Ir.  Untung Sangaji, M.Hum melalui  Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK,  ketika ditemui  di ruangnya, kemarin.

  Menurut  Kasat Reskrim,  reaktif ini bukan berarti  yang bersangkutan positif Covid, namun kemungkinan saat dilakukan rapid  tersebut tersangka sebelumnya kurang tidur. Karena itu, tersangka  akan istirahat beberapa  hari setelah  itu kembali dilakukan rapid test.

  “Kemungkinan nanti  kita lakukan  rapid antigen karena itu lebih mendekati,” terangnya.    

  Sekadar diketahui, tersangka diproses  hukum tersebut karena selain mengaku sebagai dokter  padahal bukan, dia juga  menggunakan satu jarum suntik untuk menyuntik para pasiennya dengan bayaran yang  diminta antara Rp 60 ribu,  Rp  200 ribu sampai Rp 500 ribu.

  Dengan bermodalkan statetoskop, tersangka yang juga sebagai karyawan borongan di perusahaan kelapa sawit tersebut  melakukan aksinya  memeriksa dan memberikan obat kepada warga yang  datang kepadanya maupun saat tersangka mendatangi warga yang sakit.

   Tersangka  diamankan Polsek Muting sekitar bulan Juli 2020 lalu setelah mendapat laporan masyarakat  adanya praktek yang dilakukan oleh tersangka  tersebut.  Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 64 Jo Pasal 83 UU Nomor  36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan pasal 378 KUHP  tentang penipuan. (ulo/tri)

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: