Satgas Pengendalian PMK Kabupaten Merauke saat menyita ratusan bungkus selai daging sapi yang berpotensi terjangkit PMK, Kamis, (16/2), kemarin. (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE – Satuan Tugas Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Merauke berhasil menyita 131 bungkus selai daging sapi atau sekitar 60-an Kg selai daging sapi di salah satu rumah makan, yang ada di pertigaan Jalan Ahmad Yani-Raya Mandala, Kamis (16/2).
Tim tersebut terdiri dari Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Karantina Pertanian Merauke, kepolisian, dan instansi terkait lainnya yang masuk dalam Satgas PMK tersebut.
‘’Kita melakukan penyitaan karena sampai sekarang larangan untuk memasukan daging yang berpotensi terserang PMK ini belum dicabut. Dan untuk produk turunannya, kalaupun masuk harus ada hasil pemeriksaan dan izin yang dikantongi untuk bisa masuk ke Merauke. Tapi ini tidak ada izin,’’ tandas Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Karantina Pertanian Merauke Marta Bayu Wijaya, Kamis (16/2).
Menurut dia, selai daging yang disita tersebut untuk sementara diamankan untuk selanjutnya akan dimusnahkan seperti yang telah dilakukan beberapa kali sebelumnya. ‘’Kami segera laporkan kepada bapak Bupati, seperti apa sanksinya. Apakah diberikan sanksi tidak beroperasi selama 2 bulan seperti yang sudah dilakukan atau seperti apa, tunggu perintah dari bapak bupati,’’ jelasnya.
Terkait dengan itu, Martha Bayu Wijaya mengimbau kepada para pengusaha yang ada di Merauke untuk sementara tidak mendatangkan daging dan turunannya terkait dengan PMK tersebut. Baik itu daging sapi, kerbau, babi, kambing, domba dan turunanya yang sudah diolah baik dalam bentuk sosis, naget, selai dan sebagainya. ‘’Kecuali untuk turunanya sudah mendapatkan izin,’’pungkasnya. (ulo/tho)