
MERAUKE- Karena dinilai tidak cukup bukti untuk melakukan proses hukum 2 dari 3 pembuat minuman keras lokal jenis Sopi yang digelandang ke Mapolres Merauke menjelang pergantian tahun dikenakan wajib lapor. Keduanya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) masing-masing berinisial NB dan PG.
“Untuk kedua ibu rumah tangga yang diamankan sebelumnya itu dikenakan wajib lapor karena barang bukti tidak cukup,” kata Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto , SIK melalui Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polres Merauke Iptu I Ketut Sardana ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (6/1).
Sementara untuk satu pembuat Sopi lainnya berinisial MY, menurut dia, tetap dilanjutkan untuk proses hukum selanjutnya. MY, lanjut dia, diproses secara hukum karena barang bukti yang disita dari penggebekan pembuatan Sopi tersebut lengkap. Apalagi, kata dia, pelaku selama ini sudah berulang kali diberi peringatan untuk tidak lagi membuat Miras Sopi tersebut namun yang bersangkutan tetap melakukan.
“Sudah beberapa kali diingatkan anggota untuk tidak lagi membuat sopi namun tetap membuatnya,’’ tandasnya.
Karena itu lanjut Kaur Bin Ops Satuan Narkoba I Ketut Sardana, pelaku dijerat dengan UU Kesehatan. Pelaku sendiri telah resmi ditahan oleh pihak Satuan Narkoba. Namun yang bersangkutan meminta untuk tidak ditahan. ‘’Kalau soal itu hak dari yang bersangkutan untuk mengajukan, nanti pimpinan yang akan melihat apakah permohonannya bisa diterima atau tidak,’’ jelasnya. (ulo/tri)