Tidak Cukup Bukti, Dua Pembuat Sopi Wajib Lapor

By

MERAUKE- Karena dinilai  tidak cukup bukti   untuk melakukan proses hukum 2 dari 3 pembuat  minuman  keras lokal jenis Sopi   yang digelandang ke Mapolres Merauke menjelang  pergantian tahun dikenakan  wajib lapor. Keduanya adalah  Ibu Rumah Tangga (IRT) masing-masing berinisial NB dan PG. 

   “Untuk kedua ibu rumah tangga  yang  diamankan  sebelumnya itu  dikenakan wajib lapor karena   barang bukti tidak cukup,”  kata    Kapolres Merauke AKBP  Agustinus Ary Purwanto , SIK melalui  Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polres Merauke Iptu I Ketut Sardana ditemui media ini di ruang kerjanya,  Senin (6/1).  

   Sementara  untuk satu pembuat  Sopi lainnya berinisial MY, menurut dia, tetap dilanjutkan untuk proses hukum selanjutnya. MY, lanjut dia, diproses  secara hukum karena  barang bukti  yang disita  dari penggebekan pembuatan  Sopi tersebut   lengkap. Apalagi, kata dia, pelaku   selama ini sudah berulang kali  diberi  peringatan untuk tidak  lagi membuat Miras Sopi   tersebut namun   yang bersangkutan  tetap melakukan. 

  “Sudah beberapa kali   diingatkan anggota   untuk tidak lagi membuat sopi namun tetap  membuatnya,’’ tandasnya.

   Karena itu lanjut Kaur Bin Ops    Satuan Narkoba  I Ketut Sardana,  pelaku  dijerat   dengan UU  Kesehatan. Pelaku sendiri   telah resmi ditahan  oleh pihak  Satuan Narkoba. Namun yang bersangkutan   meminta untuk   tidak ditahan. ‘’Kalau soal itu  hak dari yang bersangkutan untuk mengajukan, nanti pimpinan yang   akan melihat   apakah  permohonannya bisa diterima atau tidak,’’ jelasnya. (ulo/tri)  

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: